TNI AL Periksa Keluarga Jurnalis Juwita yang Dibunuh: 63 Pertanyaan Diajukan
Keluarga Jurnalis Juwita yang dibunuh oknum TNI AL di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah dimintai keterangan sebanyak 63 pertanyaan oleh penyidik Denpomal Banjarmasin terkait kronologi, autopsi, hingga dugaan kekerasan seksual.

Tragedi pembunuhan terhadap Juwita (23), seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AL berinisial Kelasi Satu J, terus bergulir. Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan intensif terhadap keluarga korban. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap motif pembunuhan dan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Pada Rabu, penyidik Denpomal Banjarmasin memanggil keluarga Juwita untuk kedua kalinya. Kakak ipar korban menerima 32 pertanyaan, sementara kakak kandung korban menjawab 31 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Kuasa hukum keluarga, Muhamad Pazri, mengungkapkan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kronologi kejadian, proses autopsi, pemakaman, hingga pelaporan kasus ke Polres Banjarbaru. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memperjelas motif pembunuhan.
Selain pemeriksaan keluarga, penyidik juga telah menyita 14 barang bukti, di antaranya mobil, sepeda motor, telepon seluler, laptop, dan kaca anti gores. Barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada keluarga korban dan kuasa hukum. Fakta mengejutkan pun terungkap, yaitu indikasi adanya kekerasan seksual yang dialami Juwita sebelum pembunuhan. Hal ini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Denpomal.
Penyelidikan Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita
Terduga pelaku, Kelasi Satu J, yang berdinas di Lanal Balikpapan, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025 dan ditahan selama 20 hari. Denpomal Balikpapan telah menyerahkan tersangka kepada Denpomal Banjarmasin pada Jumat (28/3) malam untuk proses penahanan dan penyelidikan lebih lanjut. Pihak Denpomal Banjarmasin sendiri hingga saat ini masih enggan memberikan keterangan resmi kepada media.
Kuasa hukum keluarga korban berharap penyidik dapat bekerja secara komprehensif dan mengungkap seluruh fakta. Keluarga telah meminta agar penyidik mengumpulkan bukti rekaman CCTV dari awal hingga akhir kejadian untuk melengkapi investigasi. Peristiwa pembunuhan Juwita terjadi pada 22 Maret 2025 di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA. Jasadnya ditemukan di tepi jalan bersama sepeda motornya, awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang pertama kali menemukan jasad Juwita tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Luka lebam di bagian leher korban dan hilangnya ponsel milik korban menimbulkan kecurigaan. Juwita, yang tergabung dalam media daring lokal dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel, telah memiliki kualifikasi UKW wartawan muda. Ia bertugas meliput di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
Beberapa fakta penting yang perlu digarisbawahi adalah:
- Penyidik telah memeriksa keluarga korban sebanyak dua kali, dengan total 63 pertanyaan.
- 14 barang bukti telah disita dan diperlihatkan kepada keluarga korban dan kuasa hukum.
- Indikasi kekerasan seksual sebelum pembunuhan sedang diselidiki.
- Terduga pelaku telah ditahan dan kasus ini terus berlanjut.
- Keluarga meminta penyidik untuk mengumpulkan bukti rekaman CCTV.
Kasus pembunuhan jurnalis Juwita ini menyita perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan atas keselamatan jurnalis di Indonesia. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menghargai profesi jurnalis dan memastikan keamanan serta keselamatan mereka dalam menjalankan tugas.