TNI AL Diminta Tindak Tegas Oknum Pembunuh Jurnalis Juwita
Aliansi Keadilan Untuk Juwita mendesak TNI AL memproses hukum oknum anggota yang diduga membunuh jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Seorang jurnalis muda di Kalimantan Selatan, Juwita (23), ditemukan tewas pada 22 Maret 2025 di Gunung Kupang, Banjarbaru. Kematiannya diduga kuat sebagai pembunuhan, bukan kecelakaan tunggal seperti yang awalnya dilaporkan. Polisi menemukan sejumlah luka lebam di leher korban, dan ponselnya raib. Tersangka utama adalah seorang oknum anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu berinisial J, yang saat ini ditahan di Denpomal Banjarmasin.
Aliansi Keadilan Untuk Juwita, yang terdiri dari para jurnalis Kalimantan Selatan, mengecam keras peristiwa ini dan mendesak TNI AL untuk menindak tegas oknum anggotanya tersebut. Suroto, Redaktur Newsway.co.id tempat Juwita bekerja, menyatakan keprihatinan mendalam atas kematian rekan seprofesinya dan meminta agar kasus ini diusut tuntas dan transparan. "Kami terpukul atas kabar tewasnya rekan satu profesi yang diduga kuat dibunuh oleh oknum TNI AL," ujarnya di Banjarbaru.
Gelar perkara tertutup telah dilakukan oleh Denpomal Banjarmasin dan Balikpapan bersama Polri di Polda Kalimantan Selatan. Keluarga korban dan para jurnalis tidak diizinkan hadir dalam gelar perkara tersebut. Pihak Denpomal beralasan bahwa tersangka J masih dalam tahap pengumpulan informasi dan kondisi mentalnya perlu diperhatikan. Namun, permintaan transparansi dan proses hukum yang adil terus disuarakan oleh para jurnalis.
Desakan Transparansi dan Proses Hukum yang Adil
Para jurnalis Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Untuk Juwita meminta agar proses hukum terhadap oknum TNI AL tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan. Mereka menolak adanya upaya untuk menutup-nutupi kasus ini dengan alasan marwah institusi. Suroto menegaskan, "Agar kasus ini selesai dengan tuntas dan gamblang, pelaku dihukum adil sesuai kejahatan yang dilakukan." Mereka berharap agar status tersangka segera dinaikkan dan proses hukum berjalan cepat untuk menjaga kepercayaan publik.
Suroto juga menyampaikan bahwa Forum Jurnalis Kalsel telah berkomunikasi dengan banyak rekan seprofesi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi Juwita dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. Kehadiran pihak TNI AL di kediaman keluarga korban untuk bersilaturahmi dan mengunjungi makam Juwita, dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral, namun tidak cukup untuk menggantikan tuntutan akan proses hukum yang transparan dan adil.
Pihak Denpomal Balikpapan telah membawa tersangka J ke Banjarmasin pada Jumat malam (28/3) untuk melanjutkan proses hukum. Saat ini, petugas Pomal Banjarmasin tengah mengumpulkan berbagai barang bukti yang diperlukan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Profil Korban dan Kronologi Kejadian
Juwita, korban pembunuhan, adalah seorang jurnalis muda yang bekerja di media daring lokal di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Ia tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Kalsel) dan telah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Ia dikenal sebagai jurnalis yang berdedikasi dan aktif dalam meliput berbagai peristiwa di daerahnya.
Penemuan jasad Juwita di Gunung Kupang, Banjarbaru, pada pukul 15.00 WITA, awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal. Namun, warga yang menemukannya pertama kali tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Luka lebam di leher korban dan hilangnya ponselnya menimbulkan kecurigaan adanya tindak kekerasan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Para jurnalis berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan bagi seluruh jurnalis di Indonesia. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum.
Kejadian ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan bagi para jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Semoga kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan adil, serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menghargai profesi jurnalistik dan melindungi keselamatan para jurnalis.