LPSK Terima Enam Permohonan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalsel
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima enam permohonan perlindungan dari keluarga korban dan saksi terkait pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diduga dilakukan anggota TNI AL.

Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dilanda duka menyusul tewasnya seorang jurnalis perempuan berusia 23 tahun, Juwita, pada Sabtu, 22 Maret 2025. Jasadnya ditemukan di Gunung Kupang, Banjarbaru, dengan kondisi mengenaskan. Pelaku diduga seorang anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran, yang kini telah ditahan dan disidangkan. Kasus ini telah menimbulkan gelombang keprihatinan publik dan mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turun tangan.
LPSK, lembaga negara yang bertugas melindungi saksi dan korban tindak pidana, telah menerima enam permohonan perlindungan dari keluarga korban dan saksi terkait kasus ini. Permohonan tersebut mencakup berbagai bentuk perlindungan, mulai dari pendampingan hukum, bantuan psikologis, hingga fasilitasi restitusi, atau ganti kerugian dari pelaku kepada ahli waris korban. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan komitmen LPSK untuk mengawal proses hukum secara aktif dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Selain itu, LPSK juga membuka diri bagi siapa pun yang memiliki informasi atau bukti tambahan untuk memperkuat proses penegakan hukum. Langkah ini menunjukkan keseriusan LPSK dalam mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan bagi Juwita dan keluarganya. LPSK telah melakukan investigasi lapangan pada 17-18 April 2025, bertemu dengan keluarga korban, saksi, penyidik polisi militer, oditur militer, dan mengunjungi lokasi kejadian serta pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan rental mobil yang digunakan pelaku.
Proses Hukum dan Perlindungan LPSK
LPSK berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban dan saksi selama proses persidangan. "Ketika ada persidangan nanti, saksi kami jemput, lalu kemudian kami fasilitasi pendampingan selama persidangan bersama kuasa hukum," ujar Sri Suparyati. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan keluarga korban mendapatkan dukungan dan perlindungan hukum yang memadai.
Selain pendampingan hukum, LPSK juga memberikan bantuan psikologis kepada keluarga korban yang tengah berduka. Bantuan ini penting untuk membantu mereka mengatasi trauma dan beban emosional akibat peristiwa tersebut. LPSK menyadari bahwa kehilangan seorang anggota keluarga, apalagi dengan cara yang tragis, dapat menimbulkan dampak psikologis yang mendalam.
Terkait restitusi, LPSK telah menyampaikan teknis pengajuan kepada oditur militer dan mendorong agar permohonan tersebut diikutsertakan dalam tuntutan hukum. "Kami minta supaya oditur juga membuka diri untuk bisa kami sampaikan restitusi tersebut masuk ke bagian dari perkara persidangan dan untuk diputuskan oleh majelis hakim," kata Suparyati. Hal ini menunjukkan upaya LPSK untuk memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan dan kompensasi atas kerugian yang diderita.
LPSK juga telah menjelaskan bentuk-bentuk perlindungan dan pemulihan yang dapat diterima keluarga korban dan saksi. Penjelasan ini diberikan saat investigasi lapangan, memastikan keluarga korban memahami hak-hak mereka dan bagaimana LPSK dapat membantu mereka melalui proses hukum yang kompleks ini.
Kronologi Kasus dan Peran Tersangka
Kelasi Satu Jumran, tersangka dalam kasus pembunuhan Juwita, bertugas di Lanal Balikpapan dan sebelumnya bertugas di Lanal Banjarmasin. Ia baru bertugas sekitar satu bulan di Balikpapan sebelum terlibat dalam kasus ini. Pada Selasa, 8 April 2025, Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut Banjarmasin telah menyerahkan tersangka Jumran kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Mayor Laut PM Ronald Ganap, telah membenarkan keterlibatan seorang prajurit TNI AL dalam kasus ini. Peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama dalam kasus yang melibatkan anggota aparat keamanan.
Kasus pembunuhan Juwita menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan jurnalis di Indonesia. Perlindungan LPSK diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi keluarga korban dan saksi, serta menjadi contoh penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan motif di balik pembunuhan tersebut. LPSK, dengan perannya, akan terus mengawal proses ini untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi Juwita dan keluarganya.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis dan saksi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Peran LPSK dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada keluarga korban dan saksi menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.