LPSK Temukan Indikasi TPKS dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalsel
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan indikasi tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diduga dilakukan oknum TNI AL.

Jakarta, 21 April 2025 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berhasil mengungkap indikasi kuat adanya unsur tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dalam kasus pembunuhan tragis jurnalis perempuan, Juwita (23), di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Tersangka pelaku, Kelasi Satu Jumran, seorang oknum TNI Angkatan Laut, kini tengah menghadapi proses hukum atas dugaan pembunuhan tersebut. Kasus ini mengejutkan publik dan menimbulkan keprihatinan atas keselamatan jurnalis perempuan di Indonesia.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan bahwa indikasi TPKS ini diduga terjadi sebelum pembunuhan Juwita. Hal ini mengacu pada Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Temuan ini berpotensi memperberat hukuman bagi tersangka Jumran. "Kami mendorong agar dugaan adanya kekerasan seksual juga diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika ditemukan bukti baru, kami berharap penyidik dan aparat terkait bersedia membuka penyelidikan lanjutan," tegas Suparyati dalam keterangan resmi di Jakarta.
Penemuan indikasi TPKS ini merupakan hasil investigasi lapangan LPSK pada 17-18 April 2025. Investigasi tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi, serta untuk mendalami perkembangan proses hukum yang tengah berjalan. Tim LPSK menemui berbagai pihak, termasuk keluarga korban, saksi mata, penyidik polisi militer, oditur militer, dan bahkan mengunjungi lokasi kejadian serta perusahaan rental mobil yang kendaraannya digunakan pelaku.
Investigasi LPSK dan Hak-Hak Korban
LPSK tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus pembunuhan, tetapi juga memastikan pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya. Dalam investigasi tersebut, LPSK menyampaikan kepada keluarga korban mengenai hak mereka atas restitusi sebagai bentuk pemulihan atas kejahatan yang dialami. "Kami juga menyampaikan kepada keluarga korban, haknya berkaitan dengan fasilitasi restitusi. Karena memang restitusi itu bagian dari hak yang sudah termaktub di dalam undang-undang," jelas Suparyati.
Lebih lanjut, LPSK telah menyampaikan secara teknis bagaimana pengajuan restitusi kepada oditur militer. LPSK juga mendorong agar permohonan restitusi tersebut diikutsertakan dalam tuntutan hukum terhadap pelaku. "Kami minta supaya oditur juga membuka diri untuk bisa kami sampaikan restitusi tersebut masuk ke dalam bagian dari perkara persidangan, dan untuk diputuskan oleh Majelis Hakim," imbuh Suparyati. Restitusi ini merupakan bentuk ganti rugi yang dapat diberikan oleh pelaku, terpidana, atau pihak ketiga, dan permohonan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam sidang internal LPSK.
Selain itu, LPSK berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban selama proses persidangan. "Ketika ada persidangan nanti, saksi kami jemput, lalu kemudian kami fasilitasi pendampingan selama persidangan bersama kuasa hukum," ujar Suparyati. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kronologi Kasus dan Tersangka
Juwita, seorang jurnalis muda dan berbakat, ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Jasadnya ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya. Kejadian ini menggemparkan masyarakat Banjarbaru dan menimbulkan duka mendalam bagi dunia jurnalistik.
Mayor Laut PM Ronald Ganap, Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, membenarkan keterlibatan seorang oknum prajurit dalam kasus ini. Oknum tersebut adalah Kelasi Satu Jumran, asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang bertugas di Lanal Balikpapan. Jumran baru bertugas sekitar satu bulan di Balikpapan dan sebelumnya bertugas di Lanal Banjarmasin.
Pada Selasa, 8 April 2025, Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut Banjarmasin telah menyerahkan tersangka Jumran kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut. Proses hukum kini terus berjalan, dan LPSK akan terus memantau dan memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis, khususnya perempuan, dan perlunya penegakan hukum yang tegas dan adil bagi pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan. LPSK berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.