Keluarga Korban Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita
Keluarga jurnalis Juwita yang dibunuh oleh oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, menuntut hukuman mati setelah menyaksikan rekonstruksi pembunuhan yang menunjukkan perencanaan matang.

Banjarbaru, 5 April 2025 - Keluarga korban pembunuhan jurnalis muda Juwita (23) dengan tegas menuntut hukuman mati bagi tersangka Kelasi Satu Jumran, oknum TNI AL yang diduga sebagai pelaku. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga setelah menyaksikan rekonstruksi 33 adegan pembunuhan yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu lalu.
"Tersangka melakukan semua dengan tenang dan persiapan yang matang, ini termasuk pembunuhan berencana. Tersangka harus dihukum maksimal, yaitu pidana mati," tegas Muhamad Pazri, kuasa hukum keluarga korban. Rekonstruksi tersebut memperlihatkan secara detail bagaimana Jumran diduga menjalankan aksinya, membuat keluarga korban semakin yakin bahwa ini adalah pembunuhan yang direncanakan dengan teliti.
Pihak keluarga, melalui kuasa hukumnya, juga meminta penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin untuk mendalami sejumlah fakta yang terungkap dalam rekonstruksi. Beberapa poin penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut adalah durasi singkat pembunuhan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Rekonstruksi Ungkap Detail Pembunuhan Berencana
Rekonstruksi yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut memperagakan 33 adegan yang dilakukan tersangka Jumran. Kuasa hukum keluarga korban menyoroti beberapa hal penting. Pertama, rentang waktu kejadian yang terbilang singkat. Korban ditemukan sekitar pukul 15.00 WITA, sementara pesan singkat di ponsel korban menunjukkan pertemuan dengan pelaku sekitar pukul 10.30 WITA. Kejanggalan ini perlu diinvestigasi lebih lanjut.
Kedua, kekurangan detail terkait waktu dalam beberapa adegan rekonstruksi. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan apakah Jumran bertindak sendiri atau ada pihak lain yang terlibat. "Teknologi digital forensik bisa mengungkap itu semua," ujar Pazri, menunjuk pada potensi bukti digital yang ada di ponsel tersangka dan GPS mobil sewaan yang digunakan pelaku.
Ketiga, absennya adegan dugaan kekerasan seksual dalam rekonstruksi. Meskipun demikian, keluarga korban tetap bersikukuh pada tuntutan hukuman mati mengingat perencanaan yang matang dan kekejaman tindakan tersebut. Data dari ponsel tersangka, termasuk pesan yang telah dihapus, juga dianggap sebagai bukti penting yang perlu dipulihkan.
Penyelidikan Lanjut dan Proses Hukum
Penyidik Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi. Satu saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP juga dihadirkan dalam rekonstruksi. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk proses persidangan yang akan digelar secara terbuka.
Tersangka Jumran, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, telah ditahan di Denpomal Banjarmasin selama 20 hari sejak Jumat (28/3) malam. Korban, Juwita (23), adalah seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru yang telah memiliki sertifikat UKW wartawan muda.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Juwita ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang dengan luka lebam di leher. Kejadian awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal, namun warga yang menemukan korban tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas, dan ponsel korban tidak ditemukan di lokasi kejadian.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan terhadap profesi tersebut. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Kesimpulannya, kasus pembunuhan jurnalis Juwita ini menjadi sorotan publik dan penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Peran teknologi forensik digital juga sangat penting dalam mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.