Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Muda: Dua Hubungan Asmara Jadi Pemicu?
Sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru mengungkap fakta mengejutkan: terdakwa, oknum TNI AL, menjalin dua hubungan asmara sebelum membunuh korban.

Banjarbaru, 6 Mei 2025 - Sebuah kasus pembunuhan menggemparkan publik Kalimantan Selatan. Juwita (23), seorang jurnalis muda yang telah memiliki sertifikat UKW wartawan muda, ditemukan tewas di Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret 2025. Pelaku pembunuhannya, Kelasi Satu Jumran, oknum TNI AL, kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin. Sidang perdana yang digelar Senin, 6 Mei 2025, mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus ini.
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, dalam surat dakwaan mengungkapkan bahwa Jumran menjalin dua hubungan asmara secara bersamaan. Korban, Juwita, adalah salah satu kekasihnya. Hubungan asmara ini terjalin melalui media sosial, di mana Jumran menggunakan nama samaran "Andi". Pertemuan mereka berlanjut hingga ke hotel, di mana Jumran dan Juwita terlibat hubungan intim.
Fakta mengejutkan lainnya adalah Jumran juga memiliki kekasih lain di Kendari, Sulawesi Tenggara. Keberadaan kekasih di Kendari ini diketahui Juwita, yang sempat menolak ajakan Jumran untuk berhubungan badan. Perdebatan dan penolakan dari korban inilah yang menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian peristiwa sebelum pembunuhan terjadi.
Hubungan Asmara dan Desakan Tanggung Jawab
Surat dakwaan menjelaskan kronologi hubungan Jumran dan Juwita. Mereka bertemu di sebuah kafe di Banjarbaru, kemudian menjalin komunikasi intens melalui WhatsApp. Jumran menyatakan hubungan spesial, meskipun ia memiliki kekasih lain. Juwita sempat menanyakan tanggung jawab Jumran jika ia hamil, dan Jumran menyatakan kesiapannya.
Namun, setelah hubungan intim di hotel, Jumran meninggalkan Juwita dalam keadaan tanpa busana. Keluarga Juwita mengetahui hal ini dan mendesak Jumran untuk bertanggung jawab, bahkan mengancam jalur hukum jika Jumran menolak. Tekanan ini membuat Jumran merasa tertekan dan dongkol.
Kondisi ekonomi yang kurang baik semakin memperparah situasi. Jumran merasa tidak siap menanggung beban pernikahan. Ia pun merencanakan pembunuhan, awalnya dengan racun, namun urung dilakukan karena rasa takut. Setelah pindah dinas ke Lanal Balikpapan, desakan keluarga Juwita semakin kuat, membuat Jumran semakin terpojok dan niatnya membunuh semakin bulat.
Perencanaan Pembunuhan dan Penghapusan Jejak
Jumran kembali merencanakan pembunuhan. Ia menghubungi Juwita dengan pertanyaan mengenai rekaman video saat berada di kamar hotel, seolah merasa dijebak. Ia bahkan mencari informasi di Google tentang cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan.
Meskipun sempat dilarang oleh rekannya untuk bertanggung jawab dan menikahi Juwita, Jumran tetap berkeras pada niatnya untuk membunuh karena tidak mencintai korban. Pada hari kejadian, Jumran menjemput Juwita dengan mobil rental dan menghabisi nyawanya di Jalan Trans Gunung Kupang.
Jasad Juwita ditemukan warga sekitar pukul 15.00 WITA. Awalnya diduga kecelakaan tunggal, namun luka lebam di leher korban dan hilangnya ponsel korban menimbulkan kecurigaan. Sidang perdana telah memeriksa enam saksi dari total sebelas saksi yang akan dihadirkan.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan jurnalis Juwita ini menyoroti betapa rumitnya permasalahan yang dipicu oleh hubungan asmara yang tidak bertanggung jawab. Sidang lanjutan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Semoga kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menjalani hubungan asmara dan bertanggung jawab atas setiap tindakan.