Oknum TNI AL Diduga Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Muda 3 Bulan Sebelumnya
Kuasa hukum keluarga korban menduga oknum TNI AL telah memetakan situasi selama tiga bulan sebelum membunuh jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diduga terkait dengan kasus rudapaksa sebelumnya.

Banjarmasin, 7 April 2025 - Sebuah kasus pembunuhan jurnalis muda, Juwita (23), di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengungkap dugaan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran. Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, mengungkapkan bahwa tersangka diduga telah memetakan situasi lingkungan sekitar korban selama tiga bulan sebelum akhirnya menghabisi nyawa Juwita pada 22 Maret 2025. Kejadian ini melibatkan dugaan rudapaksa yang terjadi pada Desember 2024, dan perkembangan kasus ini kini tengah memasuki proses persidangan.
Pazri menyatakan, "Kami menduga Jumran telah merencanakan pembunuhan ini dengan mempersiapkan alat dan merekayasa situasi. Hal ini diperkuat dengan kesaksian keluarga yang menyebutkan bahwa Jumran sulit dihubungi sekitar satu bulan sebelum kejadian. Ia bahkan telah menyiapkan sarung tangan yang diduga digunakan untuk mencekik korban di dalam mobil."
Dugaan perencanaan pembunuhan ini semakin kuat dengan ditemukannya fakta bahwa Jumran diduga melakukan hubungan badan secara paksa terhadap korban pada 25-30 Desember 2024. Setelah kejadian tersebut, keluarga korban meminta pertanggungjawaban Jumran. Korban sendiri baru menceritakan kejadian rudapaksa tersebut kepada keluarganya satu bulan kemudian. Meskipun sempat berjanji akan menikahi korban untuk meredakan situasi, Jumran kemudian semakin sulit dihubungi dan bahkan pindah dinas dari Banjarmasin ke Balikpapan sekitar satu bulan sebelum pembunuhan terjadi.
Kronologi Pembunuhan dan Proses Hukum
Pada hari kejadian, korban dan tersangka bertemu di suatu tempat. Juwita berangkat dari rumah sekitar pukul 10.30 WITA. Setelah membunuh korban, Jumran terlihat dalam rekaman CCTV tiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru pada pukul 15.11 WITA. Jenazah Juwita ditemukan di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, sekitar pukul 15.00 WITA, dengan luka lebam di leher dan tanpa ponsel. Kejadian ini awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal, namun kecurigaan muncul karena tidak adanya tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.
Penyidik Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 13 saksi dan menggelar rekonstruksi dengan 33 adegan pada 5 April 2025. Satu saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) turut dihadirkan. Penerangan Lanal Banjarmasin menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada Oditur Militer (OTMIL) pada 8 April 2025 untuk selanjutnya disidangkan secara terbuka.
Tersangka Jumran, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, telah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin dan ditahan selama 20 hari sejak 28 Maret 2025. Korban, Juwita (23), diketahui bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah memiliki sertifikat UKW wartawan muda.
Bukti yang Diperoleh dan Tuntutan Keluarga
Pazri menambahkan, "Ada dua unit ponsel yang belum ditemukan, milik tersangka dan korban, yang diduga disembunyikan oleh tersangka. Karena tersangka adalah aparat negara, kami mendorong agar hukuman diperberat." Hilangnya ponsel ini menjadi salah satu bukti yang memperkuat dugaan perencanaan pembunuhan yang matang.
Proses hukum kasus ini terus berlanjut, dengan harapan keadilan akan ditegakkan bagi Juwita dan keluarganya. Kehilangan seorang jurnalis muda yang berdedikasi menimbulkan keprihatinan mendalam dan menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan. Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Keluarga korban berharap agar pihak berwajib dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Mereka juga berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Poin-poin penting:
- Oknum TNI AL diduga merencanakan pembunuhan selama 3 bulan.
- Dugaan terkait dengan kasus rudapaksa sebelumnya.
- Dua ponsel milik korban dan tersangka hilang.
- Rekonstruksi kasus telah dilakukan.
- Kasus akan segera disidangkan.