Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Muda Usai Rayu Hubungan Badan: Kasus Juwita Gegerkan Banjarbaru
Seorang oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, didakwa membunuh jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru setelah merayu korban untuk berhubungan badan; sidang perdana telah digelar.

Banjarbaru, 5 Mei 2025 - Kasus pembunuhan terhadap Juwita (23), seorang jurnalis muda di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menggemparkan publik. Terdakwa, Kelasi Satu Jumran, seorang oknum TNI AL, didakwa telah merayu korban untuk berhubungan badan sebelum akhirnya menghabisi nyawanya. Peristiwa tragis ini terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, mengungkapkan kronologi mengerikan tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin pada Senin, 5 Mei 2025. Menurut Letkol Sunandi, Jumran menjemput Juwita di Banjarbaru dengan mobil rental dan menggunakan kata-kata romantis untuk memikat korban sebelum membawanya ke lokasi pembunuhan.
"Saat bertemu, terdakwa menjemput korban menggunakan mobil rental. Terdakwa sambil memegang tangan korban dan mengelus-elus dengan kata-kata romantis, lalu korban menyandarkan kepala di bahu terdakwa," ungkap Letkol Sunandi dalam surat dakwaan. Modus operandi yang digunakan terdakwa menunjukkan perencanaan yang terstruktur dan keji.
Kronologi Pembunuhan Jurnalis Juwita
Setelah berhasil membujuk Juwita, Jumran membawa korban berkeliling menggunakan mobil. Korban sempat bertanya tentang kegiatan terdakwa di Banjarbaru. Jumran kemudian menghentikan mobil di tempat sepi dan mengajak Juwita berhubungan badan. Setelah itu, Jumran kembali membawa korban berkeliling, mencari lokasi yang tepat untuk melancarkan aksinya. Melihat situasi yang tidak aman, Jumran akhirnya membawa korban ke Jalan Trans Gunung Kupang.
Di lokasi tersebut, Jumran menghentikan mobil dan meminta Juwita pindah ke jok belakang. Tanpa basa-basi, Jumran langsung mencekik dan mengunci leher korban. Korban sempat melawan, namun tidak berdaya. Setelah memastikan Juwita tewas, Jumran menghancurkan ponsel korban, mengambil sepeda motornya, dan mengatur posisi korban dan motor seolah-olah terjadi kecelakaan tunggal.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh keengganan Jumran untuk bertanggung jawab setelah hubungan terlarang mereka terendus keluarga Juwita. Hal ini menunjukkan betapa keji dan tidak berperasaannya terdakwa.
Sidang perdana telah memeriksa enam dari sebelas saksi yang direncanakan. Lima saksi lainnya dan bukti-bukti tambahan akan diperiksa pada Kamis, 8 Mei 2025. Terdakwa saat ini masih ditahan dan akan menjalani proses persidangan selanjutnya.
Profil Korban dan Reaksi Publik
Juwita, korban dalam kasus ini, merupakan seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru yang telah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kualifikasi wartawan muda. Kematian tragisnya telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, rekan-rekan seprofesi, dan masyarakat Banjarbaru.
Penemuan jasad Juwita di tepi jalan bersama sepeda motornya awalnya menimbulkan dugaan kecelakaan tunggal. Namun, warga yang menemukan korban pertama kali tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Luka lebam di leher korban dan hilangnya ponselnya menimbulkan kecurigaan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan terhadap profesi wartawan. Publik menuntut keadilan dan hukuman setimpal bagi terdakwa atas tindakan kejinya.
Kesimpulan: Kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh oknum TNI AL ini menjadi sorotan nasional. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.