Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Muda di Kalsel, Keluar Kesatuan Tanpa Izin
Sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Kalsel mengungkap fakta mengejutkan: terdakwa, oknum TNI AL, keluar kesatuan tanpa izin sebelum melakukan aksinya.

Banjarbaru, 08 Mei 2025 (ANTARA) - Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan jurnalis muda Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, terdakwa dalam kasus ini, diketahui meninggalkan kesatuannya di Lanal Balikpapan tanpa izin sebelum menghabisi nyawa korban. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, dalam persidangan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin pada Kamis.
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu, memberikan kesaksian kunci. Vicky menjelaskan bahwa Jumran merekayasa piket jaga malam pada 21 Maret 2025 untuk dapat meninggalkan kesatuan tanpa dicurigai. Jumran meminta namanya dilaporkan sebagai penjaga malam, lalu meninggalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) agar seolah-olah masih berada di markas. Setelah itu, ia berangkat ke Banjarmasin menggunakan bus.
Lebih mengejutkan lagi, Jumran bahkan menggunakan KTP Kardianus untuk membeli tiket pulang dari Banjarbaru ke Balikpapan. Hal ini semakin memperkuat bukti bahwa ia sengaja merekayasa keberadaannya dan meninggalkan kesatuan tanpa izin. Meskipun menjalani apel pemeriksaan anggota, Jumran berhasil lolos dari kecurigaan karena berhasil memanipulasi sistem penjagaan.
Rekayasa dan Pembunuhan
Kesaksian para saksi mengungkap bagaimana Jumran dengan cermat merencanakan aksinya. Ia berhasil merekayasa keberadaannya di kesatuan, sehingga kepergiannya ke Banjarbaru untuk melakukan pembunuhan tidak terdeteksi. Setelah mempersiapkan segala sesuatunya, Jumran kemudian menghabisi nyawa Juwita di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.
Jasad Juwita ditemukan warga sekitar pukul 15.00 WITA. Awalnya, diduga sebagai korban kecelakaan tunggal. Namun, warga yang menemukannya tidak melihat tanda-tanda kecelakaan. Luka lebam di leher korban dan hilangnya ponsel korban menimbulkan kecurigaan.
Juwita, seorang jurnalis media daring lokal yang telah memiliki sertifikat UKW wartawan muda, menjadi korban kekejaman Jumran. Motif pembunuhan sementara yang didapat dari penyidikan adalah karena Jumran tidak ingin bertanggung jawab atas hubungan badan yang dilakukannya dengan korban, setelah keluarga korban mengetahuinya.
Kesaksian dan Sidang Lanjutan
Dalam persidangan, Kardianus mengaku takut pada Jumran dan menurutinya karena perbedaan pangkat. Hal ini memperlihatkan adanya intimidasi dan hierarki yang dimanfaatkan Jumran untuk melancarkan rencananya. Hingga saat ini, majelis hakim telah memeriksa delapan dari sebelas saksi. Tiga saksi lainnya akan diperiksa pada sidang lanjutan Senin, 19 Mei 2025.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal di lingkungan TNI dan dampak buruk dari tindakan indisipliner yang dilakukan oleh oknum anggota. Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Poin-poin penting:
- Oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, membunuh jurnalis Juwita di Banjarbaru.
- Jumran meninggalkan kesatuan tanpa izin sebelum melakukan pembunuhan.
- Jumran merekayasa piket jaga malam dan menggunakan KTP rekannya untuk membeli tiket.
- Motif pembunuhan diduga karena Jumran tidak mau bertanggung jawab atas hubungan dengan korban.
- Sidang lanjutan akan memeriksa tiga saksi lagi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan disiplin dan tanggung jawab di lingkungan TNI AL. Semoga proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.