Oknum TNI AL Diduga Hilangkan Barang Bukti Usai Bunuh Jurnalis Muda
Kuasa hukum keluarga korban mengungkapkan oknum TNI AL menghilangkan barang bukti, termasuk ponsel korban, setelah membunuh jurnalis muda Juwita di Banjarbaru.

Seorang jurnalis muda, Juwita (23), ditemukan tewas di Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Kematian Juwita, yang diketahui telah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kualifikasi wartawan muda dan bekerja di media daring lokal Banjarbaru, awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal. Namun, penyelidikan kepolisian mengungkap fakta mengejutkan bahwa Juwita menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran.
Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto, mengungkapkan bahwa tersangka Jumran secara sengaja menghilangkan barang bukti penting setelah membunuh Juwita. Salah satu barang bukti yang hilang adalah telepon seluler milik korban, yang menurut Dedi, menyimpan petunjuk penting terkait kasus ini. "Beberapa bukti dengan sengaja dihilangkan setelah membunuh korban, tersangka membawa telepon seluler milik korban, ini barang bukti penting. Petunjuk penting ada di ponsel tersebut," ujar Dedi usai menghadiri gelar rekonstruksi 33 adegan pembunuhan di TKP.
Rekonstruksi yang dilakukan memperlihatkan bagaimana Jumran menghilangkan jejak kejahatannya. Jumran, misalnya, membanting ponsel Juwita berkali-kali hingga rusak dan antigoresnya pecah. Ia juga mencuci sepeda motor milik korban sebelum meletakkannya di dekat jasad Juwita, seolah-olah kejadian tersebut adalah kecelakaan tunggal. Saksi juga melihat Jumran membawa Juwita ke lokasi kejadian menggunakan mobil sewaan.
Rekonstruksi Perlihatkan Upaya Penghapusan Jejak
Gelar rekonstruksi yang melibatkan 10 saksi dan satu saksi kunci yang melihat keberadaan pelaku di TKP, berlangsung lebih dari satu jam. Adegan demi adegan pembunuhan direkonstruksi dengan detail. Terlihat bagaimana Jumran dengan tenang dan sadar merekayasa situasi setelah menghabisi nyawa Juwita. Ia meletakkan jasad korban di dalam mobil, kemudian mengambil sepeda motor korban dari tempat persembunyiannya di area permukiman, membantingnya sebelum meletakkan jasad korban di pinggir jalan, dan memakaikan helm kepada korban yang sudah tak bernyawa.
Jumran juga merekayasa posisi jasad dan sepeda motor korban agar terlihat seperti kecelakaan tunggal. Ia bahkan mencegat kendaraan orang asing untuk menumpang dan meninggalkan TKP. Meskipun lokasi kejadian sepi, Jumran dengan cermat mengatur posisi mobil dan jasad korban untuk menghindari kecurigaan.
Fakta bahwa warga yang pertama kali menemukan korban tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas, serta luka lebam di leher korban dan hilangnya ponsel korban, semakin memperkuat dugaan pembunuhan. Semua ini menunjukkan perencanaan yang matang dari tersangka untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Barang Bukti Penting Hilang, Proses Hukum Berlanjut
Hilangnya barang bukti penting seperti ponsel korban menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Ponsel tersebut diyakini menyimpan informasi krusial yang dapat mengungkap detail peristiwa pembunuhan. Upaya Jumran untuk menghilangkan jejak kejahatannya menunjukkan kesengajaan dan perencanaan yang matang.
Setelah rekonstruksi, penyidik Denpomal Banjarmasin akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Oditur Militer (ODMIL) untuk proses persidangan terbuka. Tersangka Jumran, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, telah ditahan di Denpomal Banjarmasin selama 20 hari sejak 28 Maret 2025.
Kasus pembunuhan jurnalis muda Juwita ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan yang menghilangkan barang bukti. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Proses hukum terhadap Jumran akan terus dipantau untuk memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan.