Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita: 33 Adegan Diperagakan Tersangka Oknum TNI AL
Denpomal Banjarmasin menggelar rekonstruksi 33 adegan pembunuhan Jurnalis Juwita (23) yang diduga dilakukan oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Banjarbaru, 5 April 2025 - Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Jurnalis muda, Juwita (23). Rekonstruksi yang melibatkan 33 adegan ini bertujuan mengungkap kasus yang diduga dilakukan oleh tersangka, Kelasi Satu Jumran, seorang anggota Lanal Balikpapan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA. Tersangka Jumran, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, telah diserahkan oleh Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin dan ditahan selama 20 hari sejak Jumat (28/3).
Proses rekonstruksi menghadirkan tersangka yang mempraktekkan secara langsung seluruh adegan pembunuhan Juwita di hadapan penyidik dan saksi-saksi. Sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa, termasuk satu saksi kunci yang mengetahui keberadaan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas mengawal ketat tersangka selama proses rekonstruksi berlangsung, memastikan setiap adegan sesuai dengan fakta yang telah dikumpulkan selama penyelidikan. Kejadian ini awalnya dilaporkan sebagai kecelakaan tunggal, namun temuan luka lebam di leher korban dan hilangnya ponsel korban menimbulkan kecurigaan.
TNI AL berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas oknum yang terlibat. Proses hukum akan terus berjalan secara transparan, mulai dari penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti, hingga persidangan di Oditur Militer (ODMIL). Hal ini ditegaskan sebagai komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum seadil-adilnya dan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan yang dilakukan oleh oknum anggotanya. Rekonstruksi yang berlangsung lebih dari satu jam ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan pelaku diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kronologi Pembunuhan Jurnalis Juwita
Korban, Juwita (23), merupakan seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru yang telah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Jasadnya ditemukan tergeletak di tepi jalan Jalan Trans Gunung Kupang bersama sepeda motornya, awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal. Namun, warga yang pertama kali menemukan korban tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Luka lebam di leher korban dan hilangnya ponselnya menjadi petunjuk awal yang mengarah pada dugaan pembunuhan.
Proses rekonstruksi yang melibatkan 33 adegan diharapkan dapat mengungkap secara detail kronologi kejadian. Dengan menghadirkan tersangka dan saksi-saksi, penyidik berupaya untuk mendapatkan gambaran yang akurat tentang peristiwa yang menyebabkan kematian Juwita. TNI AL menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga korban.
Setelah rekonstruksi, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk diadili. Proses persidangan akan dilakukan secara terbuka, sesuai dengan komitmen TNI AL untuk memberikan transparansi dalam penanganan kasus ini. Pihak TNI AL berharap agar proses hukum ini dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan juga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Proses Hukum yang Transparan
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Oditur Militer (ODMIL) menandai langkah selanjutnya dalam proses hukum. Persidangan yang terbuka akan memberikan kesempatan bagi publik untuk menyaksikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Hal ini sejalan dengan komitmen TNI AL untuk tidak melindungi oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum.
Dengan adanya rekonstruksi dan proses hukum yang transparan, diharapkan kasus pembunuhan Jurnalis Juwita dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya. Proses ini juga menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan menghormati profesi jurnalistik.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan juga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya yang melibatkan oknum anggota TNI AL.