TNI AL Uji Temuan Sperma Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
Keluarga korban pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru meminta penyidik Denpomal Banjarmasin mengungkap dugaan pemerkosaan melalui uji DNA sperma yang ditemukan pada jasad korban.

Banjarmasin, 7 April 2025 - Kasus pembunuhan jurnalis muda Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Keluarga korban meminta penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin untuk mengungkap dugaan pemerkosaan yang menyertai pembunuhan tersebut. Hal ini didasari temuan sperma pada jasad korban yang kini tengah diuji di laboratorium forensik Jakarta. Tersangka utama, Jumran, seorang Kelasi Satu TNI AL, diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, mengungkapkan bahwa uji DNA sperma bertujuan untuk memastikan apakah pelaku pembunuhan tunggal atau melibatkan pihak lain. "Tes DNA sperma bertujuan agar kita tahu apakah pelaku tunggal, karena jelas volume sperma ditemukan pada jasad korban. Penyidik harus mengembangkan temuan sperma untuk mengungkap dugaan rudapaksa terhadap korban," ujar Pazri usai memenuhi panggilan penyidik di Denpomal Banjarmasin. Pazri menambahkan bahwa jika hasil tes DNA menunjukkan sperma hanya milik Jumran, maka fokus penyidikan akan tertuju pada pelaku tunggal tersebut.
Kejanggalan muncul karena rekonstruksi pembunuhan yang melibatkan 33 adegan tidak menampilkan adegan dugaan rudapaksa. Namun, Pazri menjelaskan bahwa hal ini dikarenakan penyidik masih mengumpulkan bukti akurat dan menghindari pemberitaan yang simpang siur sebelum semua bukti terkumpul. Saat ini, fokus penyidikan masih pada dugaan pembunuhan berencana, sementara dugaan pemerkosaan masih dalam tahap pendalaman.
Dugaan Pemerkosaan dan Bukti Tambahan
Selain temuan sperma, pihak kuasa hukum juga menyerahkan bukti tambahan berupa video singkat berdurasi lima detik kepada penyidik. Video tersebut menampilkan tersangka Jumran mengenakan pakaian setelah diduga melakukan hubungan badan paksa terhadap korban di sebuah hotel di Banjarbaru pada rentang waktu 15-20 Desember 2024. "Tak hanya temuan sperma saat penemuan jasad, video singkat lima detik juga kami serahkan ke penyidik yang berisi rekaman tersangka sedang memakai baju dan celana usai berhubungan badan secara paksa terhadap korban di salah satu kamar hotel di Banjarbaru pada rentang waktu 15-20 Desember 2024," jelas Pazri. Bukti ini diharapkan dapat memperkuat dugaan pemerkosaan yang dilakukan tersangka.
Penyidik Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 13 orang saksi dan menggelar rekonstruksi yang meliputi 33 adegan. Satu saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) juga dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Setelah proses penyidikan selesai, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (OTMIL) untuk diadili secara terbuka.
Tersangka Jumran, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, telah ditahan di Denpomal Banjarmasin selama 20 hari sejak Jumat (28 Maret 2025). Korban, Juwita (23), adalah seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru yang telah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kualifikasi wartawan muda.
Kronologi Penemuan Jenazah dan Kejanggalan
Juwita ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22 Maret 2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Awalnya, diduga sebagai korban kecelakaan tunggal, namun warga yang menemukan jenazah tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Korban ditemukan dengan luka lebam di leher, dan ponselnya tidak ditemukan di lokasi kejadian. Kejanggalan-kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan pembunuhan berencana yang disertai dengan kekerasan seksual.
Keluarga korban dan kuasa hukumnya berharap hasil uji DNA sperma dapat segera keluar untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Juwita. Proses hukum akan terus dipantau dan diharapkan dapat berjalan secara transparan dan adil.
Pihak Denpomal Banjarmasin hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus ini. Namun, proses hukum akan terus berlanjut hingga terungkapnya seluruh fakta dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.