Prajurit TNI AL Tersangka Pembunuhan Jurnalis Juwita Diserahkan ke Pengadilan Militer
Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI AL tersangka pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah diserahkan ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin untuk diadili.

Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 25 April 2025 – Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin resmi menyerahkan Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI AL yang menjadi tersangka pembunuhan jurnalis muda Juwita (23) di Banjarbaru, ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Proses pelimpahan ini menandai babak baru dalam upaya pengungkapan kasus yang menggemparkan publik Kalimantan Selatan ini. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat, 25 April 2025, dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait.
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa sebanyak 11 saksi dan sekitar 46 barang bukti akan dihadirkan dalam persidangan. "Semua alat bukti dan saksi akan diperiksa secara detail untuk membuat terang perkara ini," tegas Letkol Sunandi. Ia juga memastikan bahwa persidangan akan terbuka untuk umum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Fakta-fakta kejadian akan terungkap di persidangan nanti. Yang pasti, persidangan terbuka untuk umum sesuai ketentuan," ujarnya.
Kasus pembunuhan Juwita, jurnalis media daring lokal yang telah memiliki kualifikasi UKW wartawan muda, ini telah menghebohkan masyarakat Banjarbaru dan sekitarnya. Juwita ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Kondisi jasadnya menimbulkan kecurigaan, karena terdapat luka lebam di leher dan ponsel korban tidak ditemukan di tempat kejadian perkara. Meskipun awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal, temuan-temuan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
Pelimpahan Berkas Perkara dan Tahapan Persidangan
Mayor CHK Ghesa Khiastra, Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Odmil dengan nomor R/10/IV/2025 tertanggal 25 April 2025. Berkas perkara tersebut akan diteliti dan dicek kelengkapannya oleh panitera sebelum diberi nomor register perkara. Setelah itu, Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin akan menunjuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan.
Hakim ketua yang ditunjuk akan mempelajari berkas perkara dan selanjutnya menetapkan jadwal sidang. Jadwal sidang akan disampaikan kepada semua pihak terkait, termasuk Odmil, untuk memanggil para saksi yang dibutuhkan. Ghesa juga memastikan bahwa masyarakat dapat mengikuti proses persidangan secara transparan melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Aplikasi ini akan menampilkan jadwal sidang, penundaan, dan perkembangan persidangan hingga putusan akhir.
"Kami berkomitmen melaksanakan persidangan secara transparan, profesional, dan akuntabel serta terbuka untuk umum," ujar Ghesa, menekankan komitmen Pengadilan Militer terhadap keadilan dan keterbukaan informasi publik.
Kronologi Penemuan Jenazah dan Dugaan Pembunuhan
Korban, Juwita, ditemukan meninggal dunia di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Awalnya, warga yang menemukan jenazah mengira korban mengalami kecelakaan tunggal. Namun, kondisi jasad Juwita yang terdapat luka lebam di leher dan hilangnya ponsel miliknya menimbulkan kecurigaan. Kerabat korban juga turut mempertanyakan kejanggalan tersebut.
Ketidaksesuaian antara kondisi jenazah dan dugaan kecelakaan tunggal menjadi titik awal penyelidikan yang akhirnya mengarah pada tersangka Kelasi Satu Jumran. Proses penyelidikan melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan tim forensik, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna mendukung proses persidangan.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Persidangan yang terbuka untuk umum juga diharapkan dapat mencegah terjadinya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Publik menantikan proses persidangan ini dengan penuh perhatian. Kasus pembunuhan jurnalis ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya perlindungan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Semoga persidangan ini dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.