Pakar Hukum Soroti Judi Online: Empat Langkah Ampuh untuk Mengatasinya
Assoc Prof Dr Sulistyowati SH MH ungkap empat solusi judi online: edukasi publik, penegakan hukum, rehabilitasi, dan alternatif positif, seiring data PPATK yang mencengangkan.

Jakarta, 18 Maret 2024 (ANTARA) - Maraknya judi online di Indonesia menjadi perhatian serius. Assoc Prof Dr Sulistyowati SH MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional, dalam kuliah umum di Universitas Trilogi Jakarta, Selasa lalu, memaparkan empat langkah efektif untuk mengatasi masalah ini. Langkah-langkah tersebut meliputi edukasi publik, penegakan hukum yang tegas, program rehabilitasi bagi pecandu, dan penyediaan alternatif kegiatan positif bagi masyarakat.
Pernyataan Sulistyowati ini muncul di tengah data mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut, yang dikutip oleh berbagai media, menunjukkan total transaksi judi online mencapai angka fantastis, yaitu Rp283 triliun pada semester pertama tahun 2024. Angka ini melibatkan 8,8 juta orang, sebagian besar berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, termasuk 960 ribu mahasiswa dan pelajar. Pemerintah sendiri telah memblokir 5.232.087 konten terkait judi online sejak 2017 hingga 22 November 2024.
Sulistyowati menekankan pentingnya edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online. "Edukasi publik dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online yang bisa dimulai dari diri sendiri," ujarnya. Ia juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih efektif dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku dan memblokir situs judi secara menyeluruh. Selain itu, program rehabilitasi sangat penting untuk membantu mereka yang sudah kecanduan judi online.
Edukasi Publik dan Penegakan Hukum yang Tegas
Sulistyowati menjelaskan bahwa maraknya judi online disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain lemahnya penegakan hukum, kurangnya mekanisme pemblokiran situs judi, aksesibilitas yang mudah, teknik pemasaran yang agresif, faktor ekonomi (keinginan cepat kaya), pengaruh lingkungan sosial, kurangnya kesadaran akan risiko jangka panjang, dan kebutuhan hiburan. Ia menambahkan, "Judi online berdampak pada kecanduan (adiksi) dan adiksi dini, masalah finansial atau ekonomi, penipuan dan keamanan data, dampak kesehatan mental (psikologis), stigma sosial, kriminalitas meningkat dan persoalan agama serta moral."
Untuk mengatasi hal ini, Sulistyowati menyarankan pendekatan multi-faceted. Edukasi publik harus gencar dilakukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bahaya judi online, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun agama. Penegakan hukum juga harus lebih tegas dan konsisten, dengan memberikan sanksi berat kepada para pelaku dan menutup akses ke situs-situs judi online.
Selain itu, perlu adanya kerjasama yang erat antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk memblokir akses ke situs judi online. Teknologi dan inovasi dalam hal ini sangat penting untuk mengimbangi perkembangan teknologi yang digunakan oleh para pelaku judi online.
Rehabilitasi dan Alternatif Positif
Selain edukasi dan penegakan hukum, Sulistyowati juga menekankan pentingnya program rehabilitasi bagi pecandu judi online. Program ini harus komprehensif dan terintegrasi, melibatkan tenaga profesional seperti psikolog dan konselor. Tujuannya adalah untuk membantu pecandu melepaskan diri dari kecanduan dan kembali menjalani kehidupan yang produktif.
Langkah keempat yang diusulkan adalah penyediaan alternatif kegiatan positif bagi masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mengurangi minat masyarakat terhadap judi online dengan memberikan pilihan lain yang lebih bermanfaat dan produktif, seperti kegiatan olahraga, seni, atau kewirausahaan.
Dengan menyediakan alternatif kegiatan yang menarik dan positif, masyarakat akan memiliki pilihan lain selain judi online untuk mengisi waktu luang dan mencari penghasilan. Pemerintah dan lembaga terkait perlu berperan aktif dalam menyediakan dan mempromosikan alternatif kegiatan tersebut.
Pandangan Hukum Islam tentang Judi Online
Sulistyowati juga menyinggung pandangan hukum Islam terhadap judi online. Ia menyebutkan larangan judi dalam Al-Quran, Surat Al-Baqarah (2):219 dan Surat Al-Maidah (5):90-91, serta hadis riwayat Abu Daud dan Ahmad yang menyebutkan bahwa setiap judi adalah haram. Fatwa MUI No. 11 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa segala bentuk transaksi judi melalui aplikasi digital, termasuk judi online, hukumnya haram.
Kesimpulannya, penanganan judi online memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi, melibatkan berbagai pihak dan sektor. Empat langkah yang diusulkan oleh Sulistyowati, yaitu edukasi publik, penegakan hukum, rehabilitasi, dan alternatif positif, merupakan strategi yang tepat untuk mengatasi masalah ini secara efektif dan berkelanjutan. Perlu adanya komitmen dan kerja sama yang kuat dari semua pihak untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari bahaya judi online.