Sanksi Tegas untuk Payment Gateway yang Fasilitasi Judi Online: Pengamat Dorong Pengawasan Ketat
Pengamat perbankan Arianto Muditomo mendesak sanksi tegas bagi penyedia payment gateway yang memfasilitasi judi online dan mendorong pengawasan ketat serta penerapan KYC/KYM.

Jakarta, 14 Mei 2025 - Maraknya judi online di Indonesia mendorong pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, untuk menyuarakan pentingnya sanksi tegas terhadap penyedia payment gateway yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal tersebut. Kemudahan akses dan transaksi instan menjadi daya tarik utama judi online, sehingga pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk memberantasnya. Peran payment gateway sebagai jembatan antara pemain dan operator judi online, yang memfasilitasi transaksi real-time, menjadi titik krusial yang harus diawasi.
Arianto menekankan perlunya regulator dan asosiasi untuk memperketat pengawasan terhadap penyedia payment gateway. Hal ini mencakup kewajiban penerapan prinsip Know Your Customer/Merchant (KYC/KYM), sistem pemantauan transaksi mencurigakan, dan audit rutin. "Sanksi tegas terhadap yang terbukti memfasilitasi transaksi judi online," tegas Arianto dalam wawancara dengan ANTARA.
Kemudahan transaksi melalui berbagai metode pembayaran, termasuk dompet digital dan virtual account, semakin mempermudah akses masyarakat ke judi online. Oleh karena itu, Arianto juga mengimbau penyedia payment gateway untuk menjalankan bisnis secara patuh hukum, menyaring mitra/merchant secara ketat, dan menerapkan sistem deteksi transaksi berisiko tinggi. Menjaga reputasi dan integritas dengan menolak kerja sama dengan entitas yang terlibat aktivitas ilegal juga menjadi hal yang sangat penting.
Peran Payment Gateway dan Faktor Penyebab Maraknya Judi Online
Arianto menjelaskan bahwa payment gateway berperan sebagai penghubung teknis antara pemain dan operator judi online dengan sistem pembayaran. Integrasi API dan fitur konfirmasi otomatis memungkinkan transaksi elektronik, seperti transfer dana, kartu debit/kredit, dan dompet digital, dilakukan secara real-time dan efisien. "Melalui integrasi API dan fitur konfirmasi otomatis, payment gateway menciptakan interkoneksi langsung antara akun pengguna dan sistem pembayaran operator, sehingga transaksi dapat berlangsung cepat dan efisien," jelasnya.
Ia juga memaparkan beberapa faktor yang menyebabkan maraknya judi online di Indonesia. Godaan keuntungan cepat, kemudahan akses digital, dan rendahnya literasi keuangan menjadi beberapa penyebab utama. Selain itu, tekanan ekonomi dan promosi masif melalui media sosial yang sulit dikendalikan juga turut berperan dalam meningkatkan aksesibilitas judi online bagi berbagai lapisan masyarakat.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menunjukkan bahwa telah dilakukan pemblokiran terhadap 14.478 rekening bank dan 2.188 akun e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Dari periode 20 Oktober 2024 sampai 7 Mei 2025, Kominfo telah menangani 1.385.420 konten bermuatan judi online, yang sebagian besar berasal dari situs dan alamat IP. Konten tersebut juga ditemukan di berbagai platform digital seperti Facebook, Instagram, layanan file sharing, Google (termasuk YouTube), X/Twitter, TikTok, dan Telegram.
Meskipun demikian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan transaksi judi online sebesar lebih dari 80 persen year on year (yoy) pada kuartal II 2025. Perputaran dana dari transaksi judi online yang mencapai Rp90 triliun pada kuartal I 2024, telah menyusut menjadi Rp47 triliun pada kuartal I 2025. Penurunan ini menunjukkan adanya dampak positif dari upaya pemerintah dan pihak terkait dalam memberantas judi online.
Langkah-langkah Pencegahan dan Pengawasan yang Diperlukan
Untuk mencegah penyebaran judi online dan melindungi masyarakat, diperlukan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang lebih efektif. Penerapan KYC/KYM yang ketat oleh penyedia payment gateway menjadi sangat penting untuk mengidentifikasi dan mencegah transaksi yang mencurigakan. Selain itu, peningkatan literasi keuangan masyarakat juga perlu dilakukan untuk mengurangi kerentanan terhadap godaan judi online.
Peningkatan kerja sama antar lembaga, seperti Kominfo, OJK, BI, dan PPATK, juga sangat penting untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Pemblokiran rekening dan akun yang terlibat dalam transaksi judi online perlu dilakukan secara konsisten dan efektif. Upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online.
Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyedia payment gateway, dan masyarakat dalam memberantas judi online tidak dapat dipandang sebelah mata. Dengan menerapkan sanksi tegas, meningkatkan pengawasan, dan meningkatkan literasi keuangan, diharapkan dapat menekan angka judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Kesimpulannya, upaya bersama dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk memberantas judi online. Sanksi tegas terhadap penyedia payment gateway yang terlibat, pengawasan yang ketat, dan peningkatan literasi keuangan masyarakat merupakan langkah-langkah krusial dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan terhindar dari praktik ilegal ini.