Sistem Pembayaran Digital: Antara Kemudahan Transaksi dan Ancaman Judi Online
Direktur Celios soroti pentingnya teknologi anti-judi online pada sistem pembayaran digital untuk membendung transaksi ilegal dan lindungi masyarakat.

Apa yang terjadi? Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyoroti pentingnya sistem pembayaran digital dilengkapi teknologi untuk memblokir transaksi judi online. Siapa yang terlibat? Celios, Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, BI, dan PPATK. Di mana? Di Indonesia. Kapan? Isu ini muncul belakangan ini, seiring maraknya judi online. Mengapa hal ini penting? Karena kemudahan transaksi digital justru dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal. Bagaimana solusinya? Pengembangan teknologi dan regulasi yang lebih ketat untuk membendung aliran dana ke platform judi online.
Kemudahan akses dan kecepatan transaksi digital menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku judi online. Hal ini membuat transaksi judi online semakin mudah dilakukan, sehingga semakin banyak masyarakat yang terlibat. Sistem pembayaran yang terintegrasi dengan platform judi online mempermudah proses deposit dan penarikan dana, yang pada akhirnya meningkatkan jumlah pemain judi online.
Namun, Nailul Huda menekankan pentingnya melihat sisi positif dari perkembangan teknologi digital. Sistem pembayaran digital telah memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam kemudahan bertransaksi di berbagai platform, seperti e-commerce. Oleh karena itu, tidak sepenuhnya tepat menyalahkan teknologi atas maraknya judi online.
Teknologi Anti-Judi Online: Solusi Cegah Transaksi Ilegal
Nailul Huda menekankan perlunya penyedia sistem pembayaran atau payment gateway untuk meningkatkan teknologi yang dapat membendung aliran dana ke rekening penampung platform judi online. Teknologi ini harus mampu mendeteksi dan memblokir transaksi yang mencurigakan. Selain itu, pentingnya implementasi electronic Know Your Customer (eKYC) yang lebih ketat dengan memanfaatkan Regulatory Technology (Regtech) juga menjadi sorotan.
Menurutnya, sistem eKYC yang lebih prudent dapat membantu mengidentifikasi dan mencegah pengguna yang berpotensi terlibat dalam aktivitas judi online untuk melakukan transaksi. Regtech dapat membantu otomatisasi proses verifikasi dan identifikasi, sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem eKYC.
Dengan adanya teknologi ini, diharapkan transaksi yang diindikasikan sebagai transaksi judi online dapat dihentikan. Hal ini akan membantu mengurangi dampak negatif dari judi online bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Nailul Huda menjelaskan bahwa kemudahan dalam bertransaksi menjadi salah satu faktor pendorong tingginya angka keterlibatan masyarakat dalam judi online. "Transaksi yang dirasa merupakan transaksi judi online, harus dapat dipotong arusnya. Penyedia sistem pembayaran harus mempunyai teknologi untuk membendung arus uang ke rekening penampung judi online," tegasnya.
Motif Masyarakat Bermain Judi Online dan Data Terbaru
Nailul Huda juga menyoroti motif masyarakat dalam bermain judi online. Tekanan ekonomi, khususnya di kalangan menengah ke bawah, menjadi salah satu faktor utama. Banyak yang tergiur dengan janji mendapatkan uang tambahan dengan cepat dan mudah.
"Yang kita lihat motif dari orang bermain judi online adalah mendapatkan uang dengan cara yang mudah dan cepat. Tanpa ada alat yang terlampau mahal, proses mudah, ya pasti akan dilirik oleh masyarakat yang membutuhkan tambahan pendapatan," jelas Nailul.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan bahwa telah dilakukan pemblokiran terhadap 14.478 rekening bank dan 2.188 akun e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Selama periode 20 Oktober 2024 sampai 7 Mei 2025, telah ditangani 1.385.420 konten bermuatan judi online.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan transaksi judi online hingga lebih dari 80 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada kuartal I-2025. Perputaran dana dari transaksi judi online yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun pada kuartal I-2024, telah turun menjadi Rp47 triliun pada kuartal I-2025.
Meskipun terdapat penurunan, upaya pencegahan dan penindakan terhadap judi online masih perlu ditingkatkan. Peran teknologi dan regulasi yang lebih ketat sangat penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyedia sistem pembayaran, dan lembaga terkait lainnya untuk terus mengembangkan teknologi dan regulasi yang efektif dalam memberantas judi online. Dengan demikian, kemudahan transaksi digital dapat dinikmati masyarakat tanpa harus terancam oleh aktivitas ilegal.