Ekonom Indef Usul Pinjol Wajib Lapor Transaksi Judi Online: Cegah Maraknya Perjudian Digital
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan sistem wajib lapor transaksi mencurigakan terkait judi online bagi platform pinjol untuk memberantas perjudian digital yang semakin marak.

Maraknya judi online di Indonesia mendorong Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan penerapan sistem wajib lapor bagi platform pinjaman online (pinjol). Usulan ini muncul sebagai upaya untuk membendung aliran dana yang digunakan untuk aktivitas perjudian ilegal melalui platform digital. Head of Center Digital Economy and SMEs Indef, Izzudin Al Farras, mengungkapkan perlunya kolaborasi antar lembaga untuk menanggulangi masalah ini.
Menurut Izzudin, pemerintah memiliki potensi besar untuk melacak transaksi mencurigakan terkait judi online melalui data akun pinjol dan dompet digital. Ia menyoroti pentingnya kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewajibkan platform fintech dan dompet digital melaporkan transaksi yang mencurigakan. Sistem ini, katanya, dapat diadopsi dari sistem Anti-Money Laundering yang sudah diterapkan di perbankan.
Data dari PPATK menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Sebanyak 3,8 juta dari 8,8 juta pemain judi online di tahun 2024 tercatat sebagai pengutang. Hal ini menunjukkan kaitan erat antara akses mudah ke pinjol dan meningkatnya jumlah pemain judi online. Kemudahan akses tersebut, menurut Izzudin, diperparah oleh iklan judi online yang masif di berbagai platform digital, membuat masyarakat mudah terpengaruh dan terjerat dalam perjudian.
Wajib Lapor dan Blokir Otomatis Akun Pinjol
Izzudin mengusulkan agar sistem wajib lapor transaksi mencurigakan ini diimplementasikan secara efektif. Platform pinjol dan dompet digital harus diwajibkan melaporkan transaksi yang diduga terkait dengan situs judi online yang telah diblokir. Selain itu, perlu dilakukan blokir otomatis terhadap akun-akun yang terlibat dalam transaksi tersebut. Pelacakan aliran dana, yang dilakukan berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akan menjadi kunci keberhasilan strategi ini.
Lebih lanjut, Izzudin menekankan pentingnya investigasi terhadap platform pinjol dan dompet digital yang memiliki banyak akun terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. Platform yang terbukti bekerja sama dengan situs judi online harus ditutup dan pemiliknya dipidanakan. Langkah tegas ini, menurutnya, sangat diperlukan untuk memberikan efek jera dan memberantas praktik ilegal tersebut.
Sistem wajib lapor ini, menurut Izzudin, dapat dikembangkan dengan sistem yang transparan dan terintegrasi. Hal ini akan mempermudah pengawasan dan kolaborasi antar lembaga terkait. Dengan begitu, upaya pemberantasan judi online dapat dilakukan secara efektif dan terkoordinasi dengan baik.
Solusi Terintegrasi untuk Memberantas Judi Online
Indef menyarankan agar penyedia layanan keuangan membangun sistem informasi bersama yang transparan terkait judi online. Sistem ini akan memungkinkan kolaborasi yang lebih efektif antara penyedia layanan keuangan dan regulator dalam meminimalisir celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku judi online. Transparansi dan kolaborasi yang kuat diyakini akan menjadi kunci keberhasilan dalam upaya pemberantasan judi online.
Kesimpulannya, usulan Indef tentang sistem wajib lapor transaksi mencurigakan bagi platform pinjol merupakan langkah strategis dalam upaya memberantas judi online. Kolaborasi yang erat antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan penyedia layanan digital, sangat krusial untuk keberhasilan inisiatif ini. Dengan langkah-langkah tegas dan sistem yang terintegrasi, diharapkan maraknya judi online di Indonesia dapat ditekan secara signifikan.