Pakar Hukum Unsoed Ajak Penegak Hukum Jaga Wibawa Pengadilan
Profesor Hibnu Nugroho dari Unsoed mengajak seluruh penegak hukum untuk menjaga wibawa pengadilan dan mengevaluasi perilaku tidak terpuji yang terjadi di ruang sidang, seperti insiden pengacara Firdaus Oiwobo.
![Pakar Hukum Unsoed Ajak Penegak Hukum Jaga Wibawa Pengadilan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/170138.773-pakar-hukum-unsoed-ajak-penegak-hukum-jaga-wibawa-pengadilan-1.jpg)
Purwokerto, 10 Februari 2024 - Sebuah seruan penting dilontarkan oleh Profesor Hibnu Nugroho, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Beliau mengajak seluruh penegak hukum, termasuk pengacara dan advokat, untuk bersama-sama menjaga wibawa pengadilan. Pernyataan ini muncul sebagai respon atas beberapa kejadian yang dinilai merendahkan martabat lembaga peradilan.
Menjaga Martabat Lembaga Peradilan
Dalam pernyataannya di Purwokerto, Jawa Tengah, Profesor Hibnu menekankan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme di lingkungan pengadilan. "Apalagi namanya advokat, itu kan penegak hukum, profesi yang terhormat. Jadi, menjaga nama profesi terhormat itu segala perilakunya harus terhormat," tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya perilaku terhormat bagi seluruh individu yang terlibat dalam sistem peradilan.
Beliau menyoroti insiden yang melibatkan pengacara Firdaus Oiwobo, yang naik ke meja sidang saat persidangan Hotman Paris Hutapea melawan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2024. Aksi tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak terpuji dan menimbulkan pertanyaan besar tentang etika profesi.
Evaluasi Etika Profesi Advokat
Menurut Profesor Hibnu, insiden tersebut merupakan masalah etik dan etika profesi yang perlu dievaluasi secara serius. "Jadi, saya kira memang organisasi profesi (pengacara/advokat) sekarang ini harus mengevaluasi kembali terhadap anggota-anggotanya untuk berperilaku secara etis," ujarnya. Beliau menekankan perlunya mengembalikan makna profesi terhormat sesuai hakikatnya, mulai dari perilaku, bahasa, hingga tindakan di ruang sidang.
Hal ini, menurut Profesor Hibnu, menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi organisasi profesi advokat. Evaluasi dan inventarisasi anggota perlu dilakukan agar ke depannya, advokat lebih disegani, terhormat, cerdas, dan mampu mengendalikan diri. Perilaku yang tidak terpuji, terutama di lingkungan pengadilan, harus dihindari demi menjaga wibawa lembaga peradilan.
Wibawa Pengadilan sebagai Benteng Keadilan
Profesor Hibnu juga menyoroti pentingnya menjaga wibawa pengadilan sebagai benteng keadilan. "Apalagi, perilaku tidak terpuji itu dilakukan di pengadilan yang merupakan tempat benteng keadilan," katanya. Beliau menambahkan, "Sekarang benteng keadilan saja tidak dihormati oleh para penegak hukum, apalagi orang lain. Paling tidak para penegak hukum yang ada ini harus betul-betul menjaga wibawa suatu pengadilan."
Seruan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penegak hukum untuk senantiasa menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Menjaga wibawa pengadilan bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan tanggung jawab bersama demi tegaknya keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Dengan mengedepankan etika dan profesionalisme, diharapkan citra penegak hukum akan semakin baik dan terhormat di mata masyarakat. Langkah-langkah evaluasi dan pembinaan yang tegas perlu dilakukan untuk memastikan setiap anggota profesi hukum menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan tanggung jawab.