Pasutri di Kelapa Gading Ditangkap, Diduga Aniaya Dua ART
Polisi Jakarta Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menganiaya dua asisten rumah tangga (ART) mereka di Kelapa Gading karena tidak puas dengan kinerja korban; pasutri tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.
![Pasutri di Kelapa Gading Ditangkap, Diduga Aniaya Dua ART](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/140510.693-pasutri-di-kelapa-gading-ditangkap-diduga-aniaya-dua-art-1.jpg)
Jakarta, 12 Februari 2024 - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua asisten rumah tangga (ART) di kediaman mereka, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Penangkapan dan Kronologi Kejadian
Pasutri berinisial AM dan AP diringkus di rumah mereka pada Senin, 10 Februari 2024. Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Gerhard Sijabat, mengungkapkan penangkapan tersebut kepada media pada Rabu, 12 Februari 2024. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu ART yang berhasil meloloskan diri dan meminta pertolongan warga sekitar. ART tersebut, bersama rekannya, telah mengalami kekerasan fisik secara berulang di rumah majikannya.
Kedua ART, yang berinisial EJ dan K, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan secara rutin oleh pasutri tersebut. Polisi langsung menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Motif Penganiayaan dan Bukti Kekerasan
Diduga, motif penganiayaan ini dilatarbelakangi ketidakpuasan AM dan AP terhadap kinerja kedua ART. AKP Gerhard Sijabat menjelaskan, "Pelaku ingin korban cekatan bersih-bersih, tapi pelaksanaannya tidak sesuai harapan, sehingga mereka emosi dan menganiaya kedua ART ini." Kekerasan yang dilakukan tergolong sadis, dengan sasaran wajah, tangan, tubuh, dan kepala para korban. Salah satu korban bahkan mengalami luka di bibir saat melapor ke polisi.
Polisi menemukan bukti kekerasan berupa luka-luka pada tubuh korban. Selain itu, penyidik juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah tersebut untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses penyidikan. Terungkap bahwa pasutri tersebut kerap menggunakan tangan dan benda tumpul, seperti alat gantungan baju, untuk memukuli para ART.
Proses Hukum dan Jeratan Pasal
Saat ini, AM dan AP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pasal ini mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini secara transparan dan profesional. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan perlunya pengawasan terhadap potensi eksploitasi dan kekerasan di lingkungan kerja domestik.
Perlindungan ART dan Pencegahan Kekerasan
Kasus penganiayaan ART di Kelapa Gading ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Perlu adanya mekanisme yang lebih efektif untuk mencegah dan menindak kekerasan terhadap ART. Penting juga bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak pekerja rumah tangga dan melaporkan setiap kasus kekerasan yang terjadi. Lembaga terkait juga perlu berperan aktif dalam memberikan pelatihan dan perlindungan bagi para ART.
Pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga perlu menjadi perhatian bersama. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran dan kekerasan yang terjadi. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terlindungi bagi para pekerja rumah tangga.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih menghargai dan melindungi hak-hak pekerja rumah tangga. Perlu adanya peningkatan kesadaran dan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.