Dokter dan Istri di Pulogadung Ditangkap, Aniaya ART hingga Alami Luka Berat
Pasangan dokter dan istrinya di Pulogadung, Jakarta Timur, ditangkap polisi karena menganiaya asisten rumah tangga (ART) mereka hingga mengalami luka-luka serius; korban mengalami kekerasan fisik dan psikis selama bekerja.

Jakarta, 11 April 2025 - Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), telah ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur atas tuduhan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka, SR (24). Kejadian kekerasan ini terjadi di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, dan terungkap setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Penangkapan pasangan dokter ini dilakukan pada tanggal 8 April 2025 setelah polisi menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4), menjelaskan kronologi penangkapan dan proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum ini berawal dari laporan polisi pada 21 Maret 2025, yang dipicu oleh viralnya video penganiayaan ART tersebut di media sosial, termasuk postingan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan seorang dokter dan istrinya yang seharusnya memahami etika dan hukum yang berlaku. Penganiayaan yang dilakukan terhadap ART tersebut tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikis yang mendalam bagi korban.
Penganiayaan yang Kejam dan Sistematis
Korban, SR, bekerja sebagai ART di rumah pasangan dokter tersebut sejak November 2024 hingga Maret 2025. Tugasnya meliputi memasak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak tersangka. Namun, AMS dan SSJH merasa pekerjaan SR tidak sesuai harapan, mengatakan bahwa pekerjaan korban tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh anak. Hal ini kemudian memicu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh majikannya.
Menurut keterangan Kapolres Nicolas, "Ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan, juga dibantu kadang oleh suaminya. Jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai," jelas Nicolas.
Kekerasan yang dialami SR sangat kejam dan sistematis. Ia tidak hanya dipukul, ditendang, dan dibenturkan ke benda keras, tetapi juga rambutnya dipotong secara acak, diseret, dijewer, dan bahkan disiram air panas. Akibatnya, sekujur tubuh SR mengalami luka-luka.
Bukti yang Menguatkan Kasus
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi hasil Visum Et Repertum (VER), pakaian korban yang menunjukkan bekas luka, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil pemeriksaan psikologi korban, dan hasil pemeriksaan psikiater korban. Semua bukti ini menunjukkan kekerasan yang dialami oleh SR.
Bukti-bukti tersebut sangat krusial dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini akan mempermudah proses penyelidikan dan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, AMS dan SSJH dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dan penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati hak asasi manusia dan tidak melakukan tindakan kekerasan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan pengadilan dijatuhkan.