Polresta Malang Panggil Oknum Dokter Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Dua Pasien
Polresta Malang Kota memanggil oknum dokter berinisial AY untuk diperiksa terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dua pasiennya di sebuah rumah sakit swasta di Malang.

Polresta Malang Kota, Jawa Timur, telah memanggil oknum dokter berinisial AY dari sebuah rumah sakit swasta di Malang. Pemanggilan ini terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap dua pasien, QAR dan A. Kasus ini terungkap setelah kedua pasien melaporkan kejadian yang mereka alami ke pihak kepolisian.
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Pemanggilan terhadap AY dijadwalkan pada minggu depan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Kami sudah mengagendakan pemanggilan terhadap terduga terlapor (AY) untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan dugaan pelecehan di salah satu rumah sakit swasta pada minggu depan," ujar Ipda Yudi dalam keterangannya di Kota Malang, Sabtu (26/4).
Meskipun surat panggilan telah dilayangkan pada Jumat (25/4), pihak kepolisian masih belum merinci hari pemeriksaan AY. Polisi menegaskan bahwa saat ini status AY masih sebagai saksi dan pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Proses Penyelidikan Dugaan Pelecehan Seksual
Proses penyelidikan kasus ini terus berjalan. Polresta Malang Kota, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kompol M. Soleh, menyatakan bahwa pihaknya tengah berupaya melengkapi alat bukti untuk memperkuat dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh AY. Salah satu alat bukti penting yang sedang diusahakan adalah rekaman CCTV dari rumah sakit tempat kejadian perkara (TKP).
Kompol M. Soleh menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada pihak rumah sakit untuk mendapatkan salinan file rekaman CCTV. "Suratnya permohonan sudah kami kirimkan untuk meminta salinan file CCTV, tetapi belum dijawab," katanya. Rekaman CCTV dinilai sangat penting untuk menguatkan fakta dan kronologi kejadian dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh QAR dan A.
Kompol Soleh menambahkan bahwa rekaman CCTV tersebut krusial karena berkaitan langsung dengan lokasi kejadian atau locus delicti. Hal ini sangat penting untuk menentukan kebenaran laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh kedua korban.
Pihak kepolisian berharap dengan adanya rekaman CCTV, proses penyelidikan dapat berjalan lebih lancar dan akurat. Bukti-bukti yang dikumpulkan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.
Kronologi dan Laporan Polisi
Kedua korban, QAR dan A, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang mereka alami kepada pihak kepolisian. QAR diduga mengalami pelecehan saat menjalani perawatan di kamar rawat VIP rumah sakit tersebut pada tahun 2022. Sementara itu, A diduga dilecehkan oleh AY saat sedang diperiksa di ruang IGD rumah sakit yang sama.
Laporan polisi untuk korban QAR tercatat dengan nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 18 April 2025. Sedangkan laporan untuk korban A tercatat dengan nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 April 2025. Kedua laporan tersebut kini sedang ditangani oleh pihak Polresta Malang Kota.
Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan terungkapnya kebenaran atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut.
Dengan adanya pemanggilan terhadap AY, diharapkan proses pengungkapan kasus ini dapat segera menemukan titik terang. Publik pun menantikan hasil penyelidikan dan proses hukum yang akan dijalani oleh oknum dokter tersebut.