Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Malang, Rekaman CCTV Jadi Kunci
Polresta Malang Kota dalami rekaman CCTV rumah sakit swasta untuk selidiki dugaan pelecehan seksual oknum dokter AY terhadap pasien QAR pada September 2022.
Seorang dokter di Kota Malang, berinisial AY, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya, QAR. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 27 September 2022 di sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang, saat QAR dirawat inap karena sinusitis dan vertigo. Laporan resmi kasus ini disampaikan QAR pada Jumat, 18 April 2024, ke Polresta Malang Kota, didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Polisi kini tengah bekerja keras mengungkap kebenaran dugaan pelecehan ini.
Sebagai langkah penyelidikan, Polresta Malang Kota telah mendapatkan salinan rekaman CCTV dari rumah sakit tersebut. Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan hal ini pada Kamis, 1 Mei 2024. Rekaman CCTV tersebut kini sedang diteliti secara detail untuk mencari bukti terkait dugaan pelecehan yang terjadi pada tahun 2022.
Proses pengumpulan rekaman CCTV dilakukan setelah Polresta Malang Kota mengirimkan surat resmi kepada pihak rumah sakit. Saat ini, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota tengah menganalisis rekaman tersebut, memfokuskan pencarian pada kejadian di tahun 2022. Proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati agar penanganan kasus ini optimal dan akurat.
Penyelidikan Mendalam Terhadap Rekaman CCTV
Polisi menyatakan bahwa proses analisis rekaman CCTV masih berlangsung. "Kami sudah mendapatkan (salinan rekaman CCTV), iya sudah diberikan dan masih didalami," ujar Ipda Yudi Risdiyanto. Tim Satreskrim fokus pada detail rekaman untuk menemukan bukti yang mendukung penyelidikan. Kehati-hatian menjadi kunci dalam proses ini untuk memastikan keakuratan dan tidak adanya kesalahan interpretasi.
Selain menganalisis rekaman CCTV, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk terlapor AY yang saat ini masih berstatus saksi. "Tim masih dalam tahap pendalaman sekitar saksi. Kami perlu pendalaman dari saksi dan barang bukti, kita tidak mau gegabah (naik jadi penyidikan)," jelas Ipda Yudi. Proses ini menunjukkan komitmen polisi untuk mengumpulkan bukti yang kuat sebelum menetapkan status hukum tersangka.
Pemeriksaan terhadap AY dilakukan pada Selasa, 29 April 2024, di Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota. Pemeriksaan ini merupakan bagian penting dari proses penyelidikan untuk menggali keterangan dan informasi dari pihak terlapor. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan langkah selanjutnya dalam penyelidikan kasus ini.
Kronologi Kejadian dan Laporan Polisi
Dugaan pelecehan seksual terhadap QAR terjadi pada hari kedua perawatannya di ruang VIP rumah sakit, yaitu tanggal 27 September 2022. QAR mengalami sinusitis dan vertigo saat itu. Setelah menjalani proses penyembuhan dan pemulihan, QAR memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Keputusan QAR untuk melaporkan kasus ini menunjukkan keberanian dan langkah penting dalam upaya penegakan hukum. Dengan adanya laporan ini, diharapkan kasus dugaan pelecehan seksual ini dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polresta Malang Kota berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Proses penyelidikan akan terus dilakukan hingga mendapatkan bukti yang cukup untuk menentukan langkah selanjutnya. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum berjalan.
Proses hukum akan terus berlangsung, dan masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Keadilan dan kepastian hukum menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Polisi berharap masyarakat dapat memberikan informasi tambahan yang relevan jika memiliki informasi terkait kasus ini. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam mengungkap kasus kejahatan, khususnya kasus pelecehan seksual.