Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Malang Kembali Diperiksa Polisi
Polisi di Malang Kota kembali memeriksa QAR, korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter, setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Polresta Malang Kota kembali memanggil QAR, korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dokter di sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2023, setelah kasus tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan. "Benar, hari ini kami telah melakukan pemeriksaan kepada korban terkait perkara tersebut, yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Yudi.
Meskipun kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan, Polresta Malang Kota belum menetapkan tersangka. Yudi menyatakan bahwa proses penyidikan sepenuhnya berada di bawah wewenang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, sehingga detail penanganan kasus masih belum dapat dibeberkan. "Proses penyidikan dan pelaksanaan gelar perkara internal dilakukan oleh PPA. Yang jelas Q (QAR) laporannya sudah dinaikkan ke proses penyidikan," tambahnya.
Korban Kembali Diperiksa, Tersangka Belum Ditetapkan
Pihak kepolisian masih merahasiakan detail informasi terkait pemeriksaan tersebut. Namun, konfirmasi dari penasihat hukum korban, Satria Marwan, membenarkan bahwa kliennya memang kembali dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. "Iya (dimintai keterangan kembali)," kata Satria singkat.
Satria mengaku belum mengetahui secara pasti materi pemeriksaan yang diberikan kepada kliennya. Ia berjanji akan menanyakan detailnya kepada pihak yang mendampingi QAR selama pemeriksaan di Polresta Malang Kota. "Nanti saya tanyakan lagi ke orang yang mendampingi (korban) ke Polresta Malang," jelasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini bermula dari laporan QAR pada Jumat, 18 April 2023. QAR melaporkan oknum dokter berinisial AY atas dugaan pelecehan yang dialaminya pada September 2022 saat menjalani perawatan di ruang rawat inap VIP rumah sakit tersebut.
Kronologi dan Tahapan Penyidikan
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan. Terlapor AY sempat dimintai keterangan pada Selasa, 29 April 2023. Kemudian, pada Senin, 5 Mei 2023, kepolisian meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status kasus ini menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan lanjutan terhadap QAR. Polisi masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat proses penyidikan. Proses hukum akan terus berjalan hingga terungkapnya seluruh fakta dan keadilan bagi korban.
Meskipun belum ada penetapan tersangka, langkah kepolisian untuk kembali memeriksa korban menunjukkan keseriusan dalam mengusut kasus ini. Publik berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, memberikan kepastian hukum bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban pelecehan seksual. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Perlindungan Korban dan Proses Hukum yang Adil
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban pelecehan seksual dan perlunya proses hukum yang adil dan transparan. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk keluarga, pengacara, dan lembaga terkait sangat dibutuhkan untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan.
Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran dan upaya pencegahan pelecehan seksual di berbagai sektor, termasuk di lingkungan rumah sakit. Perlu adanya mekanisme yang lebih efektif untuk melindungi pasien dan memastikan keselamatan mereka selama menjalani perawatan medis.