Pembacokan Remaja di Labuan Bajo: Polisi Periksa Lima Saksi, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Polisi di Manggarai Barat, NTT, telah memeriksa lima saksi terkait pembacokan remaja GRG (18) oleh FAT alias Fiki (27) di Labuan Bajo, dengan pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.

Seorang remaja berusia 18 tahun, berinisial GRG, menjadi korban pembacokan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 5 April 2024, sekitar pukul 02.45 WITA. Peristiwa ini terjadi di Jalan Puncak Waringin, Labuan Bajo, dan mengakibatkan korban mengalami luka serius di kepala dan bahu. Pelaku, FAT alias Fiki (27), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah memeriksa lima saksi dan mengamankan barang bukti berupa parang, pakaian korban, dan pakaian pelaku.
Kasus ini bermula dari teguran GRG kepada pengendara mobil pikap hitam yang hampir menabrak sepeda motornya yang terparkir. Teguran tersebut berujung pada adu mulut dan akhirnya pembacokan oleh Fiki. Korban mengalami luka serius dan mendapat perawatan medis di RSUD Komodo, dengan total 49 jahitan di kepala dan bahu.
Setelah kejadian, Fiki melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat 12 jam kemudian di sekitar Pasar Rakyat Batu Cermin. Saat ini, Fiki ditahan di Polres Manggarai Barat dan dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Lima Saksi Diperiksa, Barang Bukti Diamankan
Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus pembacokan ini. Kasatreskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk mengungkap secara lengkap kronologi kejadian. Selain memeriksa saksi, polisi juga telah mengamankan barang bukti yang krusial dalam proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pembacokan, pakaian yang dikenakan korban, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses persidangan nantinya.
AKP Lufthi Darmawan Aditya menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap.
Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban
Korban, GRG, seorang siswa SMK di Labuan Bajo, sedang duduk bersama dua temannya di tepi Jalan Puncak Waringin saat kejadian. Sebuah mobil pikap hitam yang melaju mundur dengan kecepatan tinggi hampir menabrak sepeda motor korban yang diparkir di pinggir jalan. GRG menegur pengemudi mobil tersebut, yang kemudian berujung pada pertengkaran dan penganiayaan.
Pelaku, Fiki, warga Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, menggunakan sebilah parang untuk menyerang GRG. Akibatnya, GRG mengalami luka bacok serius di bagian kepala kanan dan bahu kiri. Ia dilarikan ke RSUD Komodo dan mendapatkan perawatan intensif. Luka di kepala korban membutuhkan 19 jahitan, sementara luka di bahu kiri membutuhkan 30 jahitan.
Setelah melakukan aksinya, Fiki langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Namun, berkat kerja keras Tim Resmob Komodo, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Fiki dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah sembilan tahun penjara.
Penangkapan Fiki dan proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Labuan Bajo. Polisi berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Proses hukum terhadap Fiki akan terus berlanjut. Pihak kepolisian akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus pembacokan ini. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari tindakan kekerasan.