Pembangunan Villa Parq Ubud di Ubud, Bali: Penyusutan Lahan Pertanian dan Tersangka WNA
Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing sebagai tersangka atas pembangunan Villa Parq Ubud yang mengakibatkan penyusutan lahan pertanian di Ubud dan melanggar aturan perlindungan lahan pertanian.

Pembangunan sebuah resor mewah di Ubud, Bali, berujung pada masalah hukum. Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman sebagai tersangka atas dugaan penyusutan lahan pertanian akibat pembangunan Villa Parq Ubud di Jalan Sriwedari, Tegallalang. Kasus ini terungkap pada Jumat, 24 Januari 2024, dan langsung menjadi sorotan publik.
Direktur utama PT Parq Ubud Partners, AF (53), ditetapkan sebagai tersangka. Pembangunan villa, spa, dan peternakan di lahan seluas 1,8 hektare dari total enam hektare milik Parq Ubud menjadi penyebab utama. Lokasi pembangunan berada di zona kawasan pariwisata dan lahan sawah dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Berkelanjutan (LPB), yang berdasarkan aturan tidak diperbolehkan untuk pembangunan.
Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa alih fungsi lahan ini berdampak signifikan pada program swasembada pangan nasional. Penyusutan lahan pertanian mengurangi produksi pangan lokal, bertolak belakang dengan program pemerintah. Polda Bali telah memeriksa 33 saksi dan tiga saksi ahli untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah pemilik lahan, IGNES. IGNES menyewakan lahan tersebut dan membantah keterlibatannya dalam pembangunan Parq Ubud. Meskipun demikian, perannya dalam kasus ini masih terus diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwajib.
AF dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 109 junto Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan (yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023) dan Pasal 72 junto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023). Kedua pasal tersebut mengatur tentang pelanggaran terhadap aturan perlindungan lahan pertanian.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan lahan pertanian di Bali. Pembangunan yang tidak mempertimbangkan aspek lingkungan dan peraturan yang berlaku dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan melindungi lahan pertanian sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional.
Kesimpulannya, kasus pembangunan Villa Parq Ubud merupakan pengingat penting tentang perlunya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, khususnya lahan pertanian. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pelajaran berharga bagi pihak-pihak yang berencana melakukan pembangunan di lahan pertanian dilindungi.