Penutupan 'Russian Village' di Bali: Penegakan Hukum di Destinasi Wisata
Penutupan 'Russian Village' di Bali oleh pemerintah Gianyar menandai komitmen tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi lahan pertanian, sekaligus menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata berkualitas.
![Penutupan 'Russian Village' di Bali: Penegakan Hukum di Destinasi Wisata](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/01/180058.090-penutupan-russian-village-di-bali-penegakan-hukum-di-destinasi-wisata-1.jpg)
Penutupan 'Russian Village' di Bali menjadi sorotan setelah pemerintah Kabupaten Gianyar mengambil tindakan tegas pada 20 Januari 2024. Komplek apartemen yang juga dikenal sebagai Parq Ubud ini, dilengkapi dengan restoran, kafe, dan fasilitas lain, terbukti melanggar peraturan daerah setempat.
Langkah ini, menurut Kementerian Pariwisata, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum terhadap warga negara asing yang mengabaikan peraturan Indonesia. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata, Hariyanto, menjelaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah sangat penting, terutama di Bali sebagai pintu masuk utama wisatawan mancanegara.
Keberadaan 'Russian Village' di Tegallalang, Gianyar, ternyata menuai protes dari warga sekitar. Pembangunannya diduga melibatkan tindak pidana peralihan lahan pertanian dan sawah yang dilindungi menjadi bangunan. Hal ini jelas melanggar hukum Indonesia.
Lebih spesifik, bangunan tersebut dinilai melanggar Pasal 19 ayat (3) Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perizinan Berbasis Risiko. Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Hariyanto menekankan pentingnya peristiwa ini tidak terulang. Bali, sebagai destinasi wisata yang telah meraih berbagai penghargaan internasional seperti predikat destinasi wisata terbaik kedua dunia versi TripAdvisor 2025 dan pulau terbaik versi DestinAsian magazine 2024, harus menjaga reputasinya sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi wisatawan.
Dengan Bali menjadi salah satu destinasi wisata terpopuler di Indonesia bersama Jakarta dan Kepulauan Riau, peningkatan keamanan menjadi prioritas untuk mendukung pariwisata berkualitas. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan wisatawan yang berkunjung ke Bali bertanggung jawab dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Pada 24 Januari 2024, Direktur PT Parq Ubud Partners, AF, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi di Ubud. Penutupan 'Russian Village' menjadi bukti nyata penegakan hukum di Bali dan komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan serta citra pariwisata Indonesia.