Pemerintah Revisi Aturan, Swasta Bebas Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik
Pemerintah merevisi aturan untuk mempercepat pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik (SPKLU) di Indonesia agar swasta dapat berinvestasi dan mendukung target produksi kendaraan listrik 2,5 juta unit per tahun pada 2030.

Jakarta, 6 Mei 2024 - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengumumkan revisi aturan pemerintah yang memungkinkan pihak swasta membangun stasiun pengisian daya kendaraan listrik (charging station). Langkah ini diambil untuk mendukung target ambisius produksi kendaraan listrik sebanyak 2,5 juta unit per tahun pada 2030. Tujuh produsen kendaraan listrik telah menyatakan komitmen membangun pabrik di Indonesia hingga Maret 2025, menunjukkan potensi pertumbuhan sektor ini yang pesat.
Menurut Menteri Rosan, pembangunan infrastruktur pengisian daya merupakan kunci keberhasilan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. "Oleh sebab itu, kita pun merevisi salah satu peraturan pemerintah, bagaimana charging station ini bisa dilakukan pihak ketiga sehingga bisa menyebar secara cepat di seluruh Indonesia," jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Revisi aturan ini diharapkan dapat mendorong investasi swasta dalam pembangunan SPKLU secara masif di seluruh Indonesia. Pemerintah juga menawarkan insentif hingga 300 persen bagi investor yang berinvestasi dalam riset dan pengembangan teknologi baterai kendaraan listrik dan infrastruktur pendukungnya. Hal ini dinilai krusial karena kurangnya stasiun pengisian dapat mengurangi minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Investasi Masif VinFast di SPKLU Indonesia
Sebagai contoh nyata komitmen investasi di sektor ini, perusahaan otomotif asal Vietnam, VinFast, berencana membangun 30.000 hingga 100.000 SPKLU di Indonesia, terutama di Pulau Jawa, hingga Maret 2025. Investasi ini diperkirakan mencapai satu miliar dolar AS. Hal ini menunjukkan kepercayaan investor asing terhadap potensi pasar kendaraan listrik di Indonesia.
Langkah VinFast ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang komprehensif. Tidak hanya menjadi pasar, Indonesia juga ingin berperan aktif dalam rantai pasok global kendaraan listrik, termasuk dalam pengembangan teknologi baterai dan infrastruktur pendukungnya.
Pemerintah optimistis bahwa dengan adanya revisi aturan dan insentif yang diberikan, investasi swasta di sektor ini akan meningkat pesat. Hal ini akan mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia dan mendukung target produksi kendaraan listrik nasional.
Menteri Rosan juga menekankan pentingnya riset dan pengembangan dalam industri kendaraan listrik. Ia berharap Indonesia tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga berkontribusi dalam inovasi teknologi kendaraan listrik global.
Dukungan Pemerintah untuk Pertumbuhan Industri Kendaraan Listrik
- Revisi aturan untuk membuka peluang investasi swasta dalam pembangunan SPKLU.
- Insentif hingga 300 persen untuk riset dan pengembangan teknologi baterai kendaraan listrik.
- Target produksi kendaraan listrik 2,5 juta unit per tahun pada 2030.
- Kerjasama dengan investor asing seperti VinFast untuk membangun infrastruktur SPKLU.
Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah berupaya untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam ekosistem kendaraan energi terbarukan (NEV) di tingkat global. Keberhasilan ini bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.