OJK: Pembiayaan Kendaraan Listrik Melesat, Sentuh Rp16,63 Triliun di Maret 2025
OJK mencatat pembiayaan kendaraan listrik mencapai Rp16,63 triliun pada Maret 2025, didorong minat masyarakat dan insentif pemerintah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan signifikan dalam pembiayaan kendaraan listrik di Indonesia. Pembiayaan melalui perusahaan multifinance mencapai Rp16,63 triliun pada Maret 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan. Sinergi kebijakan pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan listrik juga menjadi faktor pendorong utama.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa potensi pembiayaan kendaraan bermotor listrik di Indonesia masih sangat besar. Hal ini sejalan dengan rencana pembukaan investasi pabrik oleh manufaktur kendaraan bermotor listrik di Indonesia. OJK melihat peluang besar dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air.
Peningkatan pembiayaan ini juga didukung oleh komitmen Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan insentif lebih besar kepada produsen kendaraan listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi. Langkah ini diharapkan semakin memacu investasi dan produksi kendaraan listrik di dalam negeri.
Pertumbuhan Pembiayaan Kendaraan Listrik yang Signifikan
Data OJK menunjukkan bahwa pembiayaan kendaraan listrik mengalami pertumbuhan yang menggembirakan. Pada Maret 2025, tercatat kenaikan sebesar 5,65 persen secara bulanan (mtm) dari posisi Februari 2025 yang sebesar Rp15,74 triliun. Kontribusi pembiayaan kendaraan listrik mencapai 3,08 persen dari total pembiayaan multifinance. Angka ini mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya kendaraan ramah lingkungan.
Pertumbuhan ini didorong oleh berbagai faktor, termasuk meningkatnya kesadaran masyarakat akan isu lingkungan dan dukungan pemerintah melalui berbagai insentif. Selain itu, semakin banyaknya pilihan model kendaraan listrik yang tersedia di pasar juga turut mendorong pertumbuhan pembiayaan.
Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pemerintah akan terus berupaya meningkatkan insentif bagi produsen kendaraan listrik yang memenuhi persyaratan TKDN. "Jadi konsepnya ini kita akan ubah. Dengan TKDN lebih tinggi, insentifnya kita akan berikan lebih besar lagi. Jadi itu, kita lebih positif approach ke depannya mengenai TKDN ini," ujarnya.
Investasi dan Infrastruktur Pendukung Kendaraan Listrik
Saat ini, terdapat tujuh produsen kendaraan listrik yang telah membangun fasilitas produksi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah VinFast, Volkswagen (VW), BYD, Citroen, AION, Maxus, dan Geely. Total investasi dari ketujuh perusahaan ini mencapai Rp15,4 triliun, dengan target produksi mencapai 281 ribu unit per tahun.
Pemerintah juga terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung kendaraan listrik. Salah satu langkah yang diambil adalah memperbolehkan pihak ketiga untuk membangun stasiun pengisian daya kendaraan listrik. Tujuannya adalah untuk memperluas jangkauan layanan pengisian daya di seluruh Indonesia.
Dengan target produksi kendaraan listrik mencapai 2,5 juta unit per tahun pada 2030, pemerintah menekankan pentingnya penguatan riset dan pengembangan (R&D) di sektor ini. Pemerintah bahkan menjanjikan insentif hingga 300 persen bagi investor yang bersedia mengembangkan riset EV di Indonesia.
Infrastruktur yang memadai dan investasi yang kuat akan menjadi kunci keberhasilan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan sektor ini melalui berbagai kebijakan dan insentif.
Peningkatan pembiayaan kendaraan listrik menunjukkan bahwa Indonesia berada di jalur yang tepat dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik. Dukungan pemerintah, investasi yang kuat, dan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan menjadi modal penting untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan.