OJK Dorong Multifinance Diversifikasi ke Sektor Produktif: Peluang di Alat Berat Hingga Kendaraan Listrik!
OJK mendorong industri multifinance diversifikasi pembiayaan ke sektor produktif seperti alat berat, energi terbarukan, dan kendaraan listrik demi menjaga stabilitas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri multifinance untuk melakukan diversifikasi pembiayaan ke sektor-sektor produktif. Langkah ini diharapkan dapat membuka prospek baru bagi industri di tengah tantangan penurunan penjualan otomotif. Sektor-sektor yang menjadi fokus diversifikasi meliputi alat berat, energi terbarukan, dan kendaraan listrik.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa diversifikasi ini penting untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan industri multifinance. “Penurunan penjualan otomotif berdampak pada pembiayaan karena sektor ini masih dominan dalam portofolio multifinance. Namun, prospek industri tetap terbuka melalui diversifikasi ke sektor produktif seperti alat berat, energi terbarukan, dan kendaraan listrik,” kata Agusman di Jakarta, Senin (19/05/2025).
OJK akan terus melakukan review secara berkala terhadap proyeksi pertumbuhan industri multifinance pada tahun 2025. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian global dan domestik. Penguatan manajemen risiko, efisiensi, dan tata kelola juga menjadi fokus utama untuk memastikan strategi diversifikasi berjalan secara prudent dan berkelanjutan.
Fokus pada Sektor Produktif dan Energi Terbarukan
Diversifikasi ke sektor produktif dan energi terbarukan menjadi kunci bagi pertumbuhan multifinance di masa depan. Sektor alat berat menawarkan peluang pembiayaan yang signifikan, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan sektor pertambangan. Sementara itu, energi terbarukan, termasuk proyek-proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB), juga menjanjikan potensi pertumbuhan yang besar seiring dengan komitmen Indonesia terhadap transisi energi.
Agusman menambahkan, dengan pendekatan adaptif dan kolaboratif, industri multifinance diyakini dapat menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan yang tetap positif. OJK juga terus mendorong industri multifinance untuk melakukan penguatan manajemen risiko, efisiensi, dan tata kelola, agar strategi diversifikasi berjalan secara prudent dan berkelanjutan.
Piutang pembiayaan multifinance diproyeksikan masih akan tetap tumbuh sebesar 8 persen hingga 10 persen pada tahun 2025. Meskipun terdapat risiko akan bias ke bawah sehingga diperlukan peningkatan piutang pembiayaan yang lebih besar ke depan.
Pembiayaan Kendaraan Listrik Meningkat
Salah satu sektor yang menunjukkan pertumbuhan signifikan adalah pembiayaan kendaraan listrik. Data menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan ke segmen ini terus meningkat. Per Maret 2025, tercatat peningkatan sebesar 5,65 persen month to month (mtm) menjadi sebesar Rp16,63 triliun, dengan porsi sebesar 3,08 persen dari total pembiayaan multifinance. Hal ini menunjukkan minat masyarakat dan dukungan terhadap kendaraan listrik semakin meningkat.
Agusman menjelaskan potensi pembiayaan atas kendaraan bermotor listrik di Indonesia masih cukup terbuka lebar seiring dengan rencana pembukaan investasi dalam bentuk pabrik dari manufaktur kendaraan bermotor listrik di Indonesia. OJK melihat potensi ini sebagai peluang besar bagi industri multifinance untuk tumbuh dan berkontribusi pada ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
OJK juga terus mendorong pertumbuhan industri multifinance antara lain dengan mengizinkan multifinance yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menyalurkan fasilitas modal usaha hingga Rp10 miliar melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024.
Pengawasan dan Manajemen Risiko yang Ketat
OJK akan terus mengawasi secara ketat perkembangan yang terjadi dan akan terus melakukan strategi pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini akan memperhatikan penerapan manajemen risiko oleh perusahaan pembiayaan dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik.
Secara keseluruhan, piutang pembiayaan multifinance tumbuh 4,6 persen year on year (yoy) pada Maret 2025 menjadi Rp510,97 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 11,07 persen yoy. Profil risiko multifinance terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross tercatat turun menjadi 2,71 persen (Februari 2025: 2,87 persen) dan NPF net 0,80 persen (Februari 2025: 0,92 persen). Gearing ratio tercatat sebesar 2,26 kali (Februari 2025: 2,20 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Dalam rangka memperkuat manajemen risiko dan menjaga kualitas kredit melalui penguatan kerangka pengaturan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML yang mengatur antara lain kewajiban penerapan manajemen risiko untuk meminimalisir potensi risiko kredit.
Diversifikasi ke sektor produktif, energi terbarukan, dan kendaraan listrik menjadi strategi penting bagi industri multifinance untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan di tengah tantangan ekonomi global dan domestik. Dukungan dari OJK melalui regulasi dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat memperkuat industri ini dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.