Terungkap! PN Cianjur Tolak Gugatan Praperadilan Korupsi PJU Cianjur, Penyidikan Kejari Dinilai Sesuai Prosedur
Pengadilan Negeri Cianjur secara resmi menolak gugatan praperadilan korupsi PJU Cianjur yang diajukan tersangka, Dadan Ginanjar. Mengapa hakim menganggap penyidikan sudah sesuai ketentuan?

Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dadan Ginanjar. Dadan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah tersebut. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menilai seluruh prosedur penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Cianjur telah sesuai ketentuan.
Dalam persidangan terbuka yang digelar pada Selasa (13/8), Ketua Majelis Hakim PN Cianjur, Fitria Septriana, menegaskan hal tersebut. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka hingga proses penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejari Cianjur sah secara hukum. Ini menjadi titik terang dalam penanganan kasus korupsi yang menarik perhatian publik.
Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa keberatan pemohon, termasuk terkait perhitungan kerugian negara, merupakan bagian dari pokok perkara. Hal tersebut nantinya akan dibuktikan dalam persidangan utama. Dengan demikian, pengadilan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Dadan Ginanjar.
Alasan Penolakan Gugatan Praperadilan
Ketua Majelis Hakim Fitria Septriana menjelaskan bahwa seluruh dokumen keberatan yang diajukan pemohon telah ditolak. Hakim menilai bahwa dokumen-dokumen tersebut, termasuk gugatan terkait perhitungan kerugian negara, tidak dapat melanjutkan gugatan praperadilan. Pembuktian atas hal-hal tersebut akan dilakukan dalam pokok perkara persidangan.
Pengadilan memutuskan untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Dadan Ginanjar melalui kuasa hukumnya. Hal ini dikarenakan penyidikan yang dilakukan oleh penuntut umum sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Selain itu, penyidikan juga telah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Gugatan pemohon yang mencakup ketidakjelasan perhitungan kerugian negara, sumber dokumen resmi, serta lembaga yang melakukan perhitungan, dianggap sebagai bagian dari pokok perkara. Hakim menegaskan bahwa hal-hal tersebut nantinya akan dibuktikan dalam sidang perkara utama. Oleh karena itu, permohonan praperadilan Dadan Ginanjar dinilai tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
Respons Kuasa Hukum dan Langkah Selanjutnya
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pemohon, Oon Suhendra, menyatakan adanya banyak kelemahan dalam proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan. Namun, menurutnya, seluruh kelemahan tersebut dianggap masuk ke dalam pokok perkara oleh hakim. Salah satu poin krusial adalah perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak jelas.
Oon Suhendra juga menyoroti penggunaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 27 Tahun 2018 sebagai dasar hukum. Padahal, Permenhub tersebut sudah dicabut, namun masih dijadikan dasar dalam proses hukum. Akibatnya, perhitungan kerugian negara senilai Rp8 miliar tidak dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meskipun demikian, Oon Suhendra menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Ia menyatakan akan memanfaatkan celah dalam pembuktian di sidang pokok perkara. Mengingat putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding, tim kuasa hukum kini bersiap menghadapi persidangan perkara pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.