Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Terungkap! PN Cianjur Tolak Gugatan Praperadilan Korupsi PJU Cianjur, Penyidikan Kejari Dinilai Sesuai Prosedur

Pengadilan Negeri Cianjur secara resmi menolak gugatan praperadilan korupsi PJU Cianjur yang diajukan tersangka, Dadan Ginanjar. Mengapa hakim menganggap penyidikan sudah sesuai ketentuan?

Rabu, 13 Agu 2025 01:24:00
konten ai
Copied!
Terungkap! PN Cianjur Tolak Gugatan Praperadilan Korupsi PJU Cianjur, Penyidikan Kejari Dinilai Sesuai Prosedur
Pengadilan Negeri Cianjur secara resmi menolak gugatan praperadilan korupsi PJU Cianjur yang diajukan tersangka, Dadan Ginanjar. Mengapa hakim menganggap penyidikan sudah sesuai ketentuan? (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dadan Ginanjar. Dadan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah tersebut. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menilai seluruh prosedur penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Cianjur telah sesuai ketentuan.

Dalam persidangan terbuka yang digelar pada Selasa (13/8), Ketua Majelis Hakim PN Cianjur, Fitria Septriana, menegaskan hal tersebut. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka hingga proses penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejari Cianjur sah secara hukum. Ini menjadi titik terang dalam penanganan kasus korupsi yang menarik perhatian publik.

Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa keberatan pemohon, termasuk terkait perhitungan kerugian negara, merupakan bagian dari pokok perkara. Hal tersebut nantinya akan dibuktikan dalam persidangan utama. Dengan demikian, pengadilan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Dadan Ginanjar.

Alasan Penolakan Gugatan Praperadilan

Ketua Majelis Hakim Fitria Septriana menjelaskan bahwa seluruh dokumen keberatan yang diajukan pemohon telah ditolak. Hakim menilai bahwa dokumen-dokumen tersebut, termasuk gugatan terkait perhitungan kerugian negara, tidak dapat melanjutkan gugatan praperadilan. Pembuktian atas hal-hal tersebut akan dilakukan dalam pokok perkara persidangan.

Pengadilan memutuskan untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Dadan Ginanjar melalui kuasa hukumnya. Hal ini dikarenakan penyidikan yang dilakukan oleh penuntut umum sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Selain itu, penyidikan juga telah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Gugatan pemohon yang mencakup ketidakjelasan perhitungan kerugian negara, sumber dokumen resmi, serta lembaga yang melakukan perhitungan, dianggap sebagai bagian dari pokok perkara. Hakim menegaskan bahwa hal-hal tersebut nantinya akan dibuktikan dalam sidang perkara utama. Oleh karena itu, permohonan praperadilan Dadan Ginanjar dinilai tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.

Respons Kuasa Hukum dan Langkah Selanjutnya

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pemohon, Oon Suhendra, menyatakan adanya banyak kelemahan dalam proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan. Namun, menurutnya, seluruh kelemahan tersebut dianggap masuk ke dalam pokok perkara oleh hakim. Salah satu poin krusial adalah perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak jelas.

Oon Suhendra juga menyoroti penggunaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 27 Tahun 2018 sebagai dasar hukum. Padahal, Permenhub tersebut sudah dicabut, namun masih dijadikan dasar dalam proses hukum. Akibatnya, perhitungan kerugian negara senilai Rp8 miliar tidak dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meskipun demikian, Oon Suhendra menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Ia menyatakan akan memanfaatkan celah dalam pembuktian di sidang pokok perkara. Mengingat putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding, tim kuasa hukum kini bersiap menghadapi persidangan perkara pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • dadan ginanjar
  • hukum
  • kasus korupsi
  • kejari cianjur
  • konten ai
  • korupsi pju
  • peradilan
  • #planetantara
  • pn cianjur
  • praperadilan korupsi pju cianjur
  • putusan hakim
  • tindak pidana korupsi
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.