Kemenperin: Insentif Motor Listrik Dongkrak Penjualan 263 Persen, Subsidi Lanjut?
Kemenperin menyatakan insentif Rp7 juta dongkrak penjualan motor listrik hingga 263 persen. Subsidi akan dilanjutkan?

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa insentif seperti bantuan pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta berhasil meningkatkan penjualan kendaraan listrik roda dua hingga 263 persen. Peningkatan signifikan ini menjadi angin segar bagi pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah sedang mempertimbangkan kelanjutan program subsidi untuk mendorong pertumbuhan pasar motor listrik lebih lanjut.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menyampaikan bahwa peningkatan ini didorong oleh penerapan kebijakan insentif bantuan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua. Hal itu disampaikan dalam diskusi mengenai efektivitas insentif otomotif di Jakarta. Dukungan pemerintah melalui insentif terbukti efektif dalam menarik minat masyarakat untuk beralih ke motor listrik.
Namun, Tunggul juga menyoroti adanya perlambatan pertumbuhan registrasi motor listrik pada tahun 2024, yaitu hanya mencapai 24 persen atau 77.078 unit. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun tren positif terus berlanjut, diperlukan upaya lebih lanjut untuk mempercepat adopsi motor listrik. Kemenperin berharap agar kebijakan insentif dapat terus berlanjut dan direalisasikan pada tahun ini untuk menjaga momentum pertumbuhan.
Insentif Motor Listrik Pacu Pertumbuhan Signifikan
Data menunjukkan bahwa jumlah motor listrik pada tahun 2023 melonjak menjadi 62.409 unit, dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya 17.198 unit. Peningkatan sebesar 263 persen ini menjadi bukti nyata efektivitas insentif dalam mendorong penjualan motor listrik. Pemerintah berharap tren positif ini dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang.
Meskipun terjadi peningkatan yang signifikan, Tunggul mengakui bahwa angka penjualan motor listrik masih jauh tertinggal dibandingkan dengan penjualan sepeda motor berbahan bakar internal combustion engine (ICE). Penjualan motor ICE mencapai 6,33 juta unit, sehingga pangsa pasar motor listrik masih sangat kecil, yaitu hanya 1,2 persen dari total pasar.
Sebagai sektor yang masih berkembang, KBLBB roda dua memerlukan dukungan berkelanjutan untuk mempercepat pertumbuhan pasar dan menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang kuat di Indonesia. Insentif menjadi salah satu kunci untuk menarik minat konsumen dan mendorong investasi di sektor ini.
Perlunya Dukungan Berkelanjutan untuk KBLBB Roda Dua
Tunggul menjelaskan bahwa kelanjutan kebijakan insentif pembelian motor listrik masih dalam tahap pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait. Keputusan akhir mengenai kelanjutan insentif ini berada di tangan Kementerian Keuangan. Pemerintah menyadari pentingnya dukungan berkelanjutan untuk mempercepat transisi ke kendaraan listrik.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menetapkan berbagai syarat untuk pengajuan subsidi motor listrik melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan revisi dari Permenperin No. 6 Tahun 2023 yang mengatur panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai roda dua.
Subsidi sebesar Rp7 juta diberikan untuk setiap KTP, yang berarti setiap individu hanya dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pengembangan motor listrik di Indonesia sebagai bagian dari transisi energi bersih.
Alokasi Subsidi dan Target di Masa Depan
Dalam program subsidi tahun 2023, pemerintah mengalokasikan subsidi untuk 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi dengan total anggaran mencapai Rp1,75 triliun. Kuota ini direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 juta unit pada tahun 2024 dan kemungkinan akan diperluas lebih lanjut pada tahun 2025.
Pemerintah menargetkan peningkatan signifikan dalam jumlah motor listrik di jalanan Indonesia dalam beberapa tahun mendatang. Dukungan insentif dan regulasi yang jelas diharapkan dapat menarik investasi dan mendorong inovasi di sektor kendaraan listrik.
Dengan adanya dukungan yang berkelanjutan, Indonesia berpotensi menjadi pemain utama dalam industri kendaraan listrik di kawasan regional. Transisi ke kendaraan listrik tidak hanya mengurangi emisi gas rumah kaca, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru dan lapangan kerja.
Peningkatan penjualan motor listrik berkat insentif menunjukkan bahwa kebijakan yang tepat dapat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah perlu terus mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan untuk memastikan pertumbuhan sektor ini berkelanjutan.