Pemerintah Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Pers di Indonesia
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin kebebasan pers di Indonesia, menanggapi insiden teror di Media Tempo.

Jakarta, 23 Maret 2024 - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, dengan tegas menyatakan komitmen pemerintah dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia. Pernyataan ini muncul sebagai respon atas insiden teror yang menimpa kantor redaksi Media Tempo, berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus. Insiden tersebut telah mengguncang dunia jurnalistik dan menimbulkan kekhawatiran akan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Pernyataan Hasan Nasbi bertujuan untuk memberikan kepastian dan menenangkan situasi yang tengah memanas.
Dalam pesan tertulis kepada wartawan pada Minggu, Hasan Nasbi menyampaikan, "Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers." Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip demokrasi dan menjunjung tinggi peran penting pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa pers merupakan pilar penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan informasi kepada publik.
Pemerintah Indonesia, menurut Hasan Nasbi, akan selalu konsisten dalam menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang mengancam kebebasan pers dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada para jurnalis untuk menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.
Komitmen Pemerintah terhadap Kebebasan Pers
Hasan Nasbi menekankan bahwa komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers dilandasi oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah tunduk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Ketiga undang-undang tersebut secara tegas menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Lebih lanjut, Hasan Nasbi menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 14 ayat 1, secara jelas menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. "Di Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM di pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip," ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memahami pentingnya akses informasi bagi masyarakat dan peran pers dalam menyediakan akses tersebut.
Kemerdekaan pers, menurut Hasan Nasbi, merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya tanpa adanya praktik sensor atau pembredelan. Pemerintah memastikan bahwa tidak ada perubahan dalam prinsip-prinsip tersebut dan tetap berkomitmen untuk melindungi kebebasan pers dari segala bentuk ancaman dan tekanan.
Tanggung Jawab Media dalam Menyampaikan Informasi
Di sisi lain, Hasan Nasbi juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers. "Media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," tegas Hasan Nasbi. Pernyataan ini menekankan pentingnya etika jurnalistik dan tanggung jawab media dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.
Dengan demikian, pemerintah tidak hanya menekankan komitmennya terhadap kebebasan pers, tetapi juga mengingatkan media akan tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab. Keduanya merupakan dua sisi mata uang yang saling berkaitan dan sama-sama penting dalam membangun demokrasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Kebebasan pers yang bertanggung jawab akan menciptakan lingkungan informasi yang sehat dan berimbang bagi masyarakat.
Pemerintah berharap agar insiden teror terhadap Media Tempo dapat segera diusut tuntas dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kebebasan pers merupakan hak fundamental yang harus dijaga dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat Indonesia.