Pemerintah Tegaskan Komitmen Tetap Jamin Kebebasan Pers di Indonesia
Kepala Sekretariat Presiden (KSP) Hasan Nasbi menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin kebebasan pers di Indonesia, menanggapi ancaman terhadap Tempo.

Jakarta, 23 Maret 2024 (ANTARA) - Kepala Sekretariat Presiden (KSP), Hasan Nasbi, dengan tegas menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas insiden teror yang dialami redaksi Tempo, berupa pengiriman kepala babi dan tikus mati.
"Tidak ada perubahan dalam komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers" tegas Nasbi dalam pesan tertulis kepada para jurnalis pada Minggu. Pemerintah, lanjutnya, tetap teguh dalam menegakkan kebebasan pers sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Hal ini berdasarkan pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Nasbi merujuk pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial. "Pasal 14 dan 23 Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM juga menjamin hak-hak yang kurang lebih serupa," tambahnya.
Kebebasan Pers sebagai Manifestasi Kedaulatan Rakyat
Lebih lanjut, Nasbi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan manifestasi kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya tanpa adanya praktik sensor atau pelarangan. Ia meyakinkan bahwa pemerintah sama sekali tidak menyimpang dari prinsip-prinsip tersebut. Namun, ia juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, tepat, dan benar sesuai amanat Undang-Undang Pers.
"Media juga diamanatkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang akurat, tepat, dan benar," tegasnya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.
Sementara itu, Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, mendesak penegak hukum untuk menyelidiki secara menyeluruh ancaman terhadap jurnalis Tempo. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan harus ditindak tegas.
Tanggung Jawab Media dan Penegakan Hukum
Pemerintah Indonesia mengakui pentingnya peran media dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi. Namun, kebebasan ini juga diiringi dengan tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab. Undang-Undang Pers mengatur secara rinci tentang hak dan kewajiban media dalam menjalankan profesinya.
Insiden yang menimpa Tempo menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers. Penegakan hukum yang tegas dan cepat diperlukan untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi para jurnalis. Hal ini juga penting untuk mencegah tindakan intimidasi serupa terjadi di masa mendatang.
Kebebasan pers bukan hanya sekadar hak, tetapi juga tanggung jawab. Media memiliki peran vital dalam mengawasi jalannya pemerintahan, menyampaikan aspirasi masyarakat, dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, perlindungan terhadap kebebasan pers merupakan investasi penting bagi demokrasi dan kemajuan bangsa.
- Pemerintah berkomitmen pada kebebasan pers sesuai UUD 1945, UU No. 40/1999, dan UU No. 39/1999.
- Ancaman terhadap Tempo menjadi sorotan dan mendesak penyelidikan menyeluruh.
- Media bertanggung jawab menyampaikan informasi akurat, tepat, dan benar.
Kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia, sekaligus mengingatkan pentingnya tanggung jawab media dalam menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab.