Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Pemerintah Terbitkan Aturan Serap Listrik Berlebih dari PLTP dan PLTA
Pemerintah Terbitkan Aturan Serap Listrik Berlebih dari PLTP dan PLTA

Kementerian ESDM menerbitkan aturan baru untuk menyerap listrik berlebih dari PLTP dan PLTA di luar kontrak jual beli dengan PLN, guna mempercepat negosiasi dan memanfaatkan energi terbarukan.

#planetantara