Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Pemerintah Terbitkan Aturan Serap Listrik Berlebih dari PLTP dan PLTA
Pemerintah Terbitkan Aturan Serap Listrik Berlebih dari PLTP dan PLTA

Kementerian ESDM menerbitkan aturan baru untuk menyerap listrik berlebih dari PLTP dan PLTA, guna mempercepat negosiasi jual beli listrik dan memanfaatkan energi terbarukan.

#planetantara
PLN Tambah Pasokan Listrik 2.000 MW di 2025: Dorong Kemandirian Energi Nasional
PLN Tambah Pasokan Listrik 2.000 MW di 2025: Dorong Kemandirian Energi Nasional

PT PLN Indonesia Power (PLN IP) targetkan penambahan daya listrik lebih dari 2.000 MW pada 2025 untuk mendukung kemandirian energi nasional dan pertumbuhan ekonomi.

#planetantara