Permen ESDM No 5/2025 Beri Kepastian Hukum, Pengembang PLTM Apresiasi Langkah Pemerintah
Pengembang PLTM apresiasi Permen ESDM No 5/2025 yang memberikan kepastian hukum, menarik minat investor, dan mendukung program ketahanan energi nasional.

PT Buminata Cita Banggai Energi mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menerapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi para pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Indonesia. Perusahaan ini menjadi yang pertama menandatangani perpanjangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) berdasarkan regulasi baru tersebut bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo).
Pendiri Buminata Cita Banggai Energi, Hengky Mahendrarto, menyampaikan bahwa sebelum adanya Permen ini, pengembang PLTM selalu merasa gelisah menjelang akhir masa kontrak. Menurutnya, tanpa perpanjangan kontrak, investasi besar yang telah dikeluarkan akan terbuang sia-sia. Hengky menilai Permen ESDM No 5/2025 menjadi solusi atas kekhawatiran para pelaku usaha di sektor energi terbarukan, khususnya PLTM, yang selama ini menghadapi ketidakpastian kontraktual.
Perpanjangan PJBTL ini berlaku untuk dua unit PLTM milik PT Buminata yang berlokasi di Kalumpang dan Hanga-Hanga II, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dengan kontrak baru yang berdurasi 10 tahun, total usia operasional pembangkit tersebut menjadi 30 tahun. Regulasi ini diharapkan dapat menarik minat lebih banyak investor untuk berinvestasi di bisnis PLTM.
Permen ESDM No 5/2025 Jamin Investasi PLTM
Hengky Mahendrarto menambahkan bahwa perubahan regulasi ini diharapkan dapat menarik minat lebih banyak investor untuk terjun ke bisnis PLTM. Skema harga yang dianggap feasible dan bankable oleh pengembang, serta tetap ekonomis bagi PLN, menjadi daya tarik utama. Ia juga menekankan pentingnya bisnis ini dalam menghasilkan listrik bersih dan berkelanjutan.
Kabupaten Banggai dipilih sebagai lokasi PLTM karena memiliki sumber daya air yang melimpah sepanjang tahun. PT Buminata Cita Banggai Energi berkomitmen untuk menjaga agar pembangunan PLTM tidak merusak ekosistem setempat. Saat ini, perusahaan juga tengah mengembangkan PLTM baru di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang ditargetkan selesai pada tahun 2026.
Penandatanganan PJBTL perdana dilakukan oleh General Manager (GM) PT PLN (Persero) UID Suluttenggo, Atmoko Basuki, dan Direktur Utama PT Buminata Cita Banggai Energi, Radityo Mahendra Hutomo. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai asosiasi, termasuk Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Asosiasi Indonesia Hydropower Association, serta beberapa pengembang PLTM swasta nasional.
PLN Dukung Pengembangan PLTM untuk Ketahanan Energi
General Manager PT PLN (Persero) UID Suluttenggo, Atmoko Basuki, menjelaskan bahwa Permen ESDM No 5 Tahun 2025 merupakan implementasi dari Keputusan Presiden (Keppres) No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Penandatanganan PJBTL ini sejalan dengan program ketahanan energi yang selalu didorong oleh Presiden Prabowo Subianto.
Atmoko Basuki menekankan bahwa semakin banyak pihak swasta yang terlibat dalam pengembangan PLTM, semakin luas pula jangkauan listrik bagi seluruh rakyat Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi target energi terbarukan nasional dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
Dengan adanya kepastian hukum dan dukungan dari pemerintah serta PLN, pengembangan PLTM di Indonesia diharapkan semakin berkembang pesat. Hal ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga mendukung pelestarian lingkungan melalui penyediaan energi bersih dan berkelanjutan.
Permen ESDM No 5 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi pengembangan PLTM di Indonesia. Kepastian hukum yang diberikan oleh regulasi ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi dan mempercepat pengembangan energi terbarukan di seluruh pelosok negeri.