Pemkab Cianjur Kembalikan Layanan Adminduk ke Kecamatan, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
Pemerintah Kabupaten Cianjur mengaktifkan kembali layanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen penting seperti KTP dan KK, menjawab keluhan warga akan biaya dan jarak tempuh.

Cianjur, Jawa Barat, 12 Maret 2024 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur telah mengaktifkan kembali layanan administrasi kependudukan (adminduk) di seluruh kecamatan. Langkah ini diambil untuk mengatasi kesulitan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran. Kebijakan ini merupakan respons langsung atas permintaan dan keluhan masyarakat Cianjur yang disampaikan kepada Bupati.
Bupati Cianjur, Wahyu, menjelaskan bahwa permintaan pemulihan layanan adminduk di tingkat kecamatan merupakan permintaan terbanyak dari masyarakat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya akses mudah dan dekat terhadap layanan adminduk bagi warga Cianjur. Dengan layanan yang terpusat di kantor dinas, banyak warga yang merasa kesulitan, terutama karena jarak tempuh dan biaya tambahan yang harus dikeluarkan.
Pemkab Cianjur berharap dengan adanya layanan adminduk di kecamatan, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh dan mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus dokumen kependudukan. Target ke depan bahkan mencakup perluasan layanan hingga ke tingkat desa, sehingga pelayanan semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Layanan Adminduk yang Lebih Mudah dan Terjangkau
Kembalinya layanan adminduk ke kecamatan diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pengurusan dokumen kependudukan. Hal ini juga akan mengurangi kepadatan dan antrean panjang di kantor dinas kependudukan. Bupati Wahyu menekankan komitmen Pemkab Cianjur untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selama ini, banyak warga Cianjur, terutama di wilayah utara dan selatan, mengeluhkan biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk mengurus dokumen kependudukan, meskipun pembuatan dokumen itu sendiri gratis. Mereka harus bolak-balik ke kantor dinas, yang memakan waktu dan biaya transportasi. Kondisi ini membuat warga enggan mengurus dokumen kependudukan.
Dengan adanya layanan di kecamatan, diharapkan kendala tersebut dapat diatasi. Proses pengurusan dokumen akan lebih mudah dan terjangkau, tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan yang memberatkan masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan mudah diakses oleh semua kalangan.
Respon Positif dari Masyarakat
Rahmat Efendi (58), tokoh masyarakat Sindangbarang, menyambut positif kebijakan Pemkab Cianjur ini. Ia mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat kesulitan mengurus akta kelahiran anak atau KTP karena harus pergi ke kantor dinas yang jauh dan mengeluarkan biaya tambahan. “Kalau kembali di kecamatan lebih mudah dan tidak perlu biaya dan lain-lain, sehingga kami berharap proses Adminduk dapat dilakukan kembali di kecamatan,” ujar Rahmat.
Sentimen serupa juga diungkapkan oleh banyak warga lainnya. Mereka berharap dengan adanya layanan adminduk di kecamatan, akses terhadap dokumen kependudukan akan lebih mudah dan terjangkau. Hal ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan mempermudah berbagai urusan administrasi lainnya.
Pemkab Cianjur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk layanan adminduk. Dengan mengembalikan layanan adminduk ke tingkat kecamatan, Pemkab Cianjur berharap dapat memberikan kemudahan dan aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari.