Pemkab Karawang dan KAI Kolaborasi Tata Ruang Terbuka Hijau, Atasi Kemacetan dan Banjir
Pemerintah Kabupaten Karawang berkolaborasi dengan PT KAI Daop 1 Jakarta untuk menata ruang terbuka hijau di lahan milik KAI, guna mengatasi kemacetan dan banjir di wilayah perkotaan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, akan berkolaborasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta untuk menata ruang terbuka hijau (RTH) di lahan milik PT KAI di wilayah Karawang. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengatasi masalah kemacetan dan banjir yang kerap terjadi di daerah tersebut.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengungkapkan bahwa banyak aset lahan milik PT KAI di Karawang yang pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan. Lahan-lahan tersebut, yang berada di sepanjang rel kereta api di Jalan Arif Rahman Hakim atau Jalan Niaga, serta di wilayah perkotaan lainnya, banyak digunakan untuk pedagang kaki lima (PKL) dan bahkan terdapat bangunan yang dibangun tanpa izin.
Kondisi ini dinilai Bupati Aep sebagai permasalahan serius. "Jadi untuk wilayah RTH, ya itu harus dibuatkan hijau. Pemanfaatan lahan yang ada saat ini sudah menyalahi aturan, jadi saya tidak mau lahan itu dimanfaatkan tidak sebagaimana mestinya," tegas Bupati Aep.
Penataan Ruang Terbuka Hijau di Lahan KAI
Pemkab Karawang telah berkoordinasi dengan PT KAI Daop 1 Jakarta terkait permasalahan ini. Pihak PT KAI menyambut baik rencana Pemkab Karawang dan berkomitmen untuk berkolaborasi dalam penataan lahan tersebut. Penataan akan diawali dengan penertiban bangunan liar dan PKL di ruas jalan perkotaan Karawang.
Setelah penertiban, tahap selanjutnya adalah penataan kota untuk menciptakan ruang terbuka hijau yang lebih baik. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan risiko banjir di wilayah perkotaan Karawang.
Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana revitalisasi kawasan milik KAI tersebut. PT KAI berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemkab Karawang demi mewujudkan tata ruang kota yang tertib, aman, dan mendukung transportasi massal berbasis rel secara berkelanjutan.
Manfaat Penataan RTH
Penataan RTH di lahan milik PT KAI ini diharapkan memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat Karawang. Selain mengurangi kemacetan dan risiko banjir, penambahan RTH juga akan meningkatkan kualitas lingkungan dan memberikan ruang publik yang lebih baik bagi warga.
Dengan adanya ruang terbuka hijau yang memadai, diharapkan kualitas udara di wilayah perkotaan Karawang dapat meningkat. Selain itu, RTH juga dapat berfungsi sebagai tempat rekreasi dan sarana olahraga bagi warga sekitar.
Kolaborasi antara Pemkab Karawang dan PT KAI ini menjadi contoh sinergi positif antara pemerintah daerah dan BUMN dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
Langkah-langkah Penataan
- Penertiban bangunan liar dan PKL.
- Penataan lahan untuk menciptakan ruang terbuka hijau.
- Pengembangan fasilitas pendukung di area RTH.
- Sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana penataan.
Dengan adanya langkah-langkah yang terencana dan kolaborasi yang baik antara Pemkab Karawang dan PT KAI, diharapkan penataan RTH di lahan milik PT KAI dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Karawang.
Semoga penataan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memanfaatkan lahan yang tidak terpakai untuk menciptakan ruang terbuka hijau yang bermanfaat bagi masyarakat.