Bangunan Liar di Tambun Bekasi Digusur, Urai Kemacetan dan Cegah Banjir
Penertiban bangunan liar dan kios PKL di Tambun, Bekasi, bertujuan mengatasi kemacetan di sekitar Stasiun Tambun dan mencegah banjir di bantaran Kali Baru.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Pada Kamis, 25 April, Pemerintah Kabupaten Bekasi menertibkan bangunan liar dan kios pedagang kaki lima (PKL) di Tambun, Jawa Barat. Penertiban ini dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP, kepolisian, dan TNI atas instruksi Bupati Bekasi. Tujuannya adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di sekitar Stasiun Tambun dan mencegah banjir di bantaran Kali Baru. Penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis, diawali dengan teguran dan peringatan kepada pemilik bangunan liar sebelum dilakukan pembongkaran.
Pembersihan area sekitar Stasiun Tambun difokuskan pada area yang selama ini menjadi titik kemacetan akibat aktivitas bangunan liar dan PKL. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban umum, keindahan lingkungan, dan kelancaran aksesibilitas bagi pengguna jalan. Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi, menjelaskan bahwa sebelum penertiban, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan liar dan PKL.
Selain itu, penertiban juga bertujuan untuk membuka kembali akses jalan dari Stasiun Tambun menuju Museum Gedung Juang 45 yang selama ini terhalang. Pembukaan akses jalan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan, khususnya dari arah Tridayasakti, Mekarsari, dan Griya Asri. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berencana menertibkan area parkir motor di sekitar stasiun untuk memastikan kelancaran lalu lintas.
Penertiban Bangunan Liar di Sekitar Stasiun Tambun
Penertiban bangunan liar dan kios PKL di sekitar Stasiun Tambun telah berlangsung lancar berkat pendekatan humanis yang dilakukan oleh petugas. Sebelum pembongkaran, pemilik bangunan liar telah diberi peringatan dan teguran untuk membongkar bangunan mereka sendiri. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menekankan bahwa penertiban ini sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Setelah penertiban, diharapkan akses jalan dari Stasiun Tambun menuju Museum Gedung Juang 45 dapat kembali berfungsi optimal. Hal ini akan membantu mengurangi kemacetan yang sering terjadi di area tersebut. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menghimbau pengelola parkir untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan mengelola area parkir dengan baik dan tertib.
Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi, menyatakan bahwa tujuan utama penertiban ini adalah untuk mengurangi kemacetan di sekitar Stasiun Tambun. Ia juga berharap penertiban ini dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengendara.
Normalisasi Kali Baru dan Pencegahan Banjir
Tidak hanya di sekitar Stasiun Tambun, penertiban bangunan liar juga dilakukan di sepanjang bantaran Kali Baru, Desa Sumberjaya. Sebanyak 600 bangunan liar dibongkar untuk mencegah banjir dan menciptakan lingkungan yang lebih tertata.
Penertiban difokuskan pada wilayah hilir Kali Baru di Kecamatan Tambun Selatan dan Tambun Utara. Wilayah ini menjadi prioritas karena penyempitan aliran sungai akibat bangunan liar yang hanya menyisakan lebar sekitar satu meter, sehingga menghambat aliran air saat hujan.
Pembongkaran bangunan liar ini merupakan bagian dari program normalisasi Kali Baru yang dilakukan secara bertahap dan terencana. Proses penertiban dilakukan dengan pengamanan dan pendekatan persuasif kepada warga.
Camat Tambun Selatan berharap penataan ini dapat mengembalikan fungsi Kali Baru sebagai saluran air dan kawasan hijau yang optimal dan bermanfaat bagi warga, mengurangi risiko banjir, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.
Dengan selesainya penertiban ini, diharapkan lingkungan di Tambun, Bekasi akan menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Kemacetan lalu lintas di sekitar Stasiun Tambun diharapkan berkurang, dan risiko banjir di bantaran Kali Baru dapat diminimalisir.