Satpol PP Surabaya Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Sungai Kalianak: Upaya Normalisasi Sungai
Satpol PP Surabaya bersama DSDABM membongkar bangunan liar di bantaran Sungai Kalianak untuk normalisasi sungai, setelah memberikan surat peringatan dan melakukan pendekatan kepada warga.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur, telah membongkar sejumlah bangunan liar di bantaran Sungai Kalianak pada Kamis, 15 Mei 2023. Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menormalisasi sungai dan mengatasi masalah aliran air yang terhambat.
Aksi penertiban ini melibatkan kerjasama antara Satpol PP Surabaya dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya. Proses pembongkaran dilakukan secara bertahap dan melibatkan alat berat untuk meruntuhkan bangunan-bangunan yang sudah melanggar aturan.
Pemkot Surabaya telah melayangkan surat peringatan (SP) ketiga kepada warga sebelum melakukan pembongkaran. Ketua Tim Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Edi Wiyono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi bangunan liar sebelum tindakan pembongkaran dilakukan. "Pemkot Surabaya melayangkan surat peringatan (SP) ketiga kepada warga di wilayah Kecamatan Asemrowo terkait rencana pembongkaran tersebut," kata Edi Wiyono.
Pembongkaran Bertahap Sepanjang 600 Meter
Edi Wiyono menjelaskan bahwa pembongkaran difokuskan pada area sepanjang 200 meter di wilayah Genting, Kalianak. Target penertiban mencakup total 600 meter di sepanjang aliran sungai. Prosesnya dilakukan secara bertahap untuk meminimalisir potensi konflik dan gangguan.
"Pembongkaran bangunan liar kami lakukan bertahap, tidak langsung semua dibongkar dalam satu hari. Hari ini kami selesaikan satu titik terlebih dahulu," ujarnya. Pihaknya juga memastikan untuk mengecek kembali bangunan yang akan dibongkar, baik yang dibongkar mandiri oleh warga maupun yang masih membutuhkan bantuan dari petugas.
Selain itu, Satpol PP juga berkoordinasi dengan warga setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pembongkaran berjalan lancar dan tanpa adanya konflik. "Tim tetap turun ke lapangan setiap hari, tidak hanya menunggu hari pelaksanaan pembongkaran. Komunikasi ini kami lakukan agar proses normalisasi berjalan lancar tanpa adanya konflik," tambah Edi Wiyono.
Sasaran Penertiban dan Rencana Ke Depan
Penertiban bangunan liar di bantaran Sungai Kalianak tidak hanya terfokus di satu wilayah. Satpol PP berencana untuk melanjutkan pembongkaran di wilayah lainnya, termasuk Kelurahan Morokrembangan. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses normalisasi Sungai Kalianak secara menyeluruh.
"Kami akan terus melanjutkan pembongkaran bangunan liar dari dua arah untuk mempercepat proses normalisasi Sungai Kalianak ini," tegas Edi Wiyono. Dengan pendekatan yang komprehensif dan bertahap, diharapkan normalisasi Sungai Kalianak dapat berjalan efektif dan tanpa menimbulkan masalah sosial yang berarti.
Proses normalisasi Sungai Kalianak ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang ditimbulkan oleh bangunan liar di bantaran sungai, seperti pencemaran lingkungan dan peningkatan risiko banjir. Dengan terselesaikannya normalisasi, diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Sungai Kalianak.
Langkah Satpol PP Surabaya ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kebersihan dan kelancaran aliran sungai. Pendekatan yang humanis dengan tetap mengedepankan penegakan aturan diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani permasalahan serupa.