Pemprov DKI Jakarta Tindak Tegas Parkir Liar di Tanah Abang
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, akan menindak tegas parkir liar di Tanah Abang dan seluruh Jakarta, khususnya pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah parkir liar yang marak terjadi di wilayahnya. Gubernur Pramono Anung Wibowo, pada Rabu di Balai Kota Jakarta, menyatakan komitmen untuk menertibkan parkir liar, khususnya di kawasan Tanah Abang. Langkah ini diambil setelah viralnya keluhan warga mengenai tarif parkir liar yang tinggi dan kendaraan yang parkir di trotoar, menghambat akses pejalan kaki.
Keputusan ini didasari oleh adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang mengatur penindakan terhadap kendaraan yang parkir di tempat yang tidak semestinya. Namun, Gubernur mengakui bahwa perda tersebut belum dijalankan secara optimal. Oleh karena itu, penertiban parkir liar menjadi prioritas utama Pemprov DKI Jakarta saat ini.
Penindakan terhadap parkir liar akan melibatkan berbagai pihak. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditugaskan untuk melakukan penertiban di lapangan, didukung oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye. Gubernur Pramono Anung Wibowo bahkan memberikan apresiasi kepada petugas PPSU yang berani mencegah masyarakat yang memarkir kendaraannya di trotoar.
Penertiban Parkir Liar Berdasarkan Perda DKI Jakarta
Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 62 ayat 3, secara jelas mengatur sanksi bagi kendaraan yang parkir di tempat yang dilarang. Sanksi tersebut meliputi penguncian ban, pemindahan kendaraan dengan diderek ke tempat parkir resmi, atau pencabutan pentil ban. Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi ini secara tegas dan konsisten untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Penerapan sanksi ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya, khususnya bagi pejalan kaki. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat lebih nyaman dan aman saat menggunakan trotoar dan jalan raya. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Langkah tegas ini juga merupakan respon atas viralnya kasus seorang warga Jakarta Utara, Tata Julia Permana (26), yang mengeluhkan tarif parkir liar yang tinggi di Pasar Tanah Abang. Meskipun polisi telah menangkap empat juru parkir liar dan satu penguasa lahan, mereka tidak dijerat secara pidana karena korban tidak membuat laporan polisi. Para pelaku kemudian diserahkan kepada Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.
Dukungan PPSU dan Langkah Antisipasi Kedepan
Peran petugas PPSU atau pasukan oranye sangat penting dalam mendukung penindakan di lapangan. Keberanian mereka dalam mencegah pelanggaran parkir di trotoar akan diapresiasi oleh Pemprov DKI Jakarta. Kehadiran petugas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pejalan kaki serta mencegah terjadinya pelanggaran parkir liar.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penertiban parkir liar. Selain penegakan hukum, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga akan ditingkatkan agar masyarakat lebih memahami peraturan dan tertib dalam memarkir kendaraannya. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.
Pemprov DKI Jakarta juga berencana untuk meningkatkan fasilitas parkir resmi agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan tempat parkir yang aman dan nyaman. Dengan tersedianya fasilitas parkir yang memadai, diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran parkir liar.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah parkir liar di Jakarta. Komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menindak tegas pelanggaran parkir liar ini menunjukkan keseriusan dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya serta kenyamanan bagi seluruh warga Jakarta.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masalah parkir liar di Tanah Abang dan seluruh Jakarta dapat teratasi secara efektif dan berkelanjutan. Kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta, Satpol PP, PPSU, dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut.