Penertiban Parkir Liar di Senopati, Jaksel: 23 Kendaraan Terjaring Razia
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menertibkan 23 kendaraan yang parkir liar di Jalan Senopati, Jaksel, dalam Operasi Lintas Jaya, melibatkan gabungan petugas Dishub, TNI, dan Polri.

Sebanyak 23 kendaraan bermotor, terdiri dari 12 sepeda motor dan 1 mobil, ditertibkan karena parkir liar di Jalan Senopati, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penertiban ini merupakan bagian dari Operasi Lintas Jaya yang dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2024, melibatkan 30 personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, TNI, dan Polri. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di tempat yang tidak semestinya, seperti bahu jalan dan trotoar.
Operasi penertiban parkir liar ini dilakukan dengan berbagai metode. Sepeda motor yang terjaring razia sebagian diangkut menggunakan truk, sementara sebagian lainnya dikenai sanksi Operasi Cabut Pentil (OCP). Satu mobil pribadi diderek menggunakan mobil derek. "Kendaraan bermotor yang parkir liar ditertibkan dengan Operasi Cabut Pentil (OCP), angkut jaring dan juga derek," jelas Bernad dalam keterangan tertulisnya.
Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan bagi pejalan kaki serta pengguna jalan lainnya. Parkir liar di lokasi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk menindak tegas pelanggaran parkir dan memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Razia Gabungan Dishub, TNI, dan Polri
Operasi Lintas Jaya melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani masalah parkir liar. Kerja sama antara Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, TNI, dan Polri memastikan penertiban berjalan lancar dan efektif. Kehadiran personel gabungan juga memberikan rasa aman dan menghindari potensi konflik selama proses penertiban berlangsung. Hal ini juga menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat.
Ke-23 kendaraan yang ditertibkan tersebut kemudian dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan untuk didata. Pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya wajib menjalani proses penilangan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jaksel terlebih dahulu. Proses penilangan ini merupakan bagian dari sanksi atas pelanggaran parkir liar yang dilakukan.
Penertiban ini bukan hanya sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka pelanggaran parkir liar di masa mendatang.
Imbauan Kepada Masyarakat
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, agar tertib dalam memarkir kendaraannya. Parkirlah di tempat yang telah disediakan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan bersama. "Karena parkir liar seperti ini tentunya merugikan banyak orang, seperti para pejalan kaki, pengendara sepeda hingga pengguna jalan lainnya," tegas Bernad.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat. Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Langkah-langkah tegas dan edukatif seperti ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah parkir liar yang sering terjadi di berbagai wilayah di Jakarta.
Operasi Lintas Jaya di Jalan Senopati ini menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam menertibkan parkir liar. Semoga penertiban serupa dapat dilakukan di berbagai titik lain di Jakarta untuk menciptakan kota yang lebih tertib dan ramah bagi seluruh warga.