Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Edaran Larangan Parkir di Trotoar
Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan edaran larangan parkir kendaraan bermotor di trotoar, khususnya bagi pengunjung kafe dan restoran, untuk menegakkan aturan lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bertindak tegas untuk mengatasi masalah parkir liar di trotoar. Pemprov akan segera menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pemilik kafe dan restoran di Jakarta. Edaran ini berisi imbauan agar pemilik usaha menyediakan lahan parkir sendiri dan mencegah pengunjung memarkir kendaraan mereka di atas trotoar.
Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan warga mengenai parkir liar, terutama di area Jakarta Selatan. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa penggunaan trotoar sebagai lahan parkir sangat mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan melanggar peraturan yang ada. Pemprov DKI berupaya menciptakan lingkungan yang lebih ramah pejalan kaki.
Imbauan ini juga merupakan tindak lanjut dari berbagai pengaduan warga yang disampaikan melalui media sosial dan media massa. Salah satu contohnya adalah laporan mengenai parkir liar di sepanjang Jalan Wolter Monginsidi. Pemprov DKI Jakarta menanggapi serius setiap laporan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap keluhan tersebut. Prioritas Pemprov adalah memastikan hak pejalan kaki terpenuhi.
Sebagai bentuk tindakan nyata, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan telah melakukan penertiban parkir liar di beberapa titik di Kebayoran Baru. Penertiban ini dilakukan di Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, dan Jalan Wolter Monginsidi. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu, menjelaskan hasil penertiban tersebut.
Dalam operasi penertiban tersebut, sembilan kendaraan roda dua yang parkir di tempat yang salah dikenai sanksi berupa pencabutan pentil. Selain itu, satu kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat diberikan tilang. Penertiban ini melibatkan kerjasama antara Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel, dan Kepolisian.
Sebagai upaya jangka panjang untuk mengatasi masalah parkir liar, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menargetkan penertiban terhadap 5.000 kendaraan roda dua dan empat sepanjang tahun 2024. Sanksi berupa pencabutan pentil dan penderekan akan diterapkan. Tujuan utama dari penindakan ini adalah memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Penerbitan edaran dan tindakan tegas ini juga merupakan upaya sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pemprov DKI Jakarta berharap langkah-langkah ini dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan, khususnya pejalan kaki.