Penertiban Parkir Liar di Kebayoran Baru, Jaksel: 11 Kendaraan Disanksi
Sudin Perhubungan Jaksel menindak tegas parkir liar di Kebayoran Baru dengan menilang, menderek, dan mencabut pentil sejumlah kendaraan roda dua dan empat, serta menertibkan jukir liar demi kenyamanan pejalan kaki dan warga.
Sudin Perhubungan Jakarta Selatan bertindak tegas! Petugas gabungan melakukan penertiban parkir liar di Kebayoran Baru pada Senin, 20 Januari 2024. Sasarannya? Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, dan Jalan Wolter Monginsidi. Penertiban ini bertujuan utama untuk mengamankan hak pejalan kaki dan ketertiban lalu lintas.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu, menjelaskan detail hasil penertiban. Sembilan motor kena sanksi cabut pentil karena parkir sembarangan. Lebih lanjut, satu motor dan dua mobil ditilang, sementara satu mobil lagi langsung diderek. Operasi ini melibatkan kerjasama dengan Satpol PP Jakarta Selatan dan Kepolisian.
Mengapa penertiban parkir liar ini penting? Parkir sembarangan bukan hanya mengganggu ketertiban, tapi juga membahayakan pejalan kaki yang terpaksa turun ke jalan. Kemacetan dan kecelakaan lalu lintas juga bisa jadi dampaknya. Penertiban ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Sudin Perhubungan Jakarta Selatan punya target besar di 2024: menindak 5.000 kendaraan roda dua dan empat yang parkir liar. Sanksi tegas berupa pencabutan pentil dan penderekan diharapkan memberikan efek jera. Langkah ini juga bagian dari sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Bagaimana cara mencegah terkena sanksi? Sangat mudah! Ikuti aturan lalu lintas. Jangan parkir di bahu jalan, trotoar, atau tempat yang tidak disediakan untuk parkir. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan. Dengan kepatuhan kita bersama, kita bisa menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama di jalan raya.
Penertiban juga menyasar para juru parkir (jukir) liar. Sepanjang tahun 2024, Sudin Perhubungan Jaksel telah menertibkan 112 jukir liar. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga, dan mencegah pungutan liar.
Kesimpulannya, penertiban parkir liar di Kebayoran Baru merupakan langkah penting untuk menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas. Kerjasama antar instansi dan kepatuhan warga sangat krusial dalam keberhasilan upaya ini. Diharapkan, penertiban ini akan berdampak positif pada kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan di wilayah tersebut.