Polresta Barelang Tertibkan Parkir Liar dan Kendaraan Pelanggar Aturan di Batam
Polresta Barelang berhasil menertibkan parkir liar dan kendaraan yang melanggar aturan di Batam, mengamankan 8 juru parkir liar dan menindak 20 kendaraan bermotor dalam Operasi Pekat Seligi 2025 dan Operasi Cipta Kondisi.

Polresta Barelang gencar memberantas praktik premanisme dan pelanggaran lalu lintas di Batam melalui Operasi Pekat Seligi 2025 dan Operasi Cipta Kondisi. Operasi yang digelar pada Sabtu (10/5) malam hingga Minggu (12/5) dini hari ini berhasil menertibkan sejumlah juru parkir liar dan kendaraan yang melanggar aturan. AKP Debby Tri Andrestian, Kasatreskrim Polresta Barelang, menyatakan operasi ini bertujuan untuk memberantas pungutan liar dan memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar aturan di ruang publik. Razia ini dilakukan di beberapa titik di Batam, termasuk Simpang Kuda Sei Panas dan Batam Center.
Delapan juru parkir liar diamankan petugas karena beroperasi tanpa surat tugas resmi namun mengenakan rompi khas juru parkir Batam berwarna merah muda. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp708 ribu, karcis parkir, rompi, dan topi juru parkir. Seluruh juru parkir dan barang bukti diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Batam untuk diproses lebih lanjut. AKP Debby Tri Andrestian menambahkan bahwa penindakan ini dilakukan karena keresahan masyarakat akibat pungutan liar di luar jam operasional.
Selain menertibkan juru parkir liar, Polresta Barelang juga menindak tegas kendaraan bermotor yang melanggar aturan. Ipda John Kenedy, Kasubnit Turjawali Polresta Barelang, menjelaskan bahwa 20 kendaraan bermotor ditindak menggunakan ETLE mobile karena pelanggaran seperti knalpot tidak standar, tidak memiliki TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif dan memberi efek jera kepada pelanggar lalu lintas, termasuk mencegah balap liar.
Penertiban Juru Parkir Liar di Batam
Operasi Pekat Seligi 2025 yang dilakukan Polresta Barelang berhasil mengamankan delapan juru parkir liar di berbagai lokasi di Batam. Para juru parkir tersebut terbukti beroperasi tanpa izin resmi dan melakukan pungutan liar. Mereka mengenakan rompi berwarna merah muda, ciri khas juru parkir di Batam. AKP Debby Tri Andrestian menegaskan komitmen Polresta Barelang untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Barang bukti yang disita dari para juru parkir liar tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp708.000, 84 lembar karcis parkir motor, 113 lembar karcis parkir mobil, enam rompi juru parkir, dan satu buah topi juru parkir. Semua barang bukti dan para juru parkir telah diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kota Batam untuk proses hukum selanjutnya. Polresta Barelang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan penegakan hukum untuk menciptakan ketertiban umum.
Penindakan terhadap juru parkir liar ini juga sebagai respon atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dan dirugikan oleh praktik pungutan liar tersebut. Polresta Barelang berkomitmen untuk terus melakukan razia dan pengawasan guna mencegah praktik serupa di masa mendatang dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Batam. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Batam dalam beraktivitas.
Penindakan Kendaraan Bermotor yang Melanggar Aturan
Dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar secara terpisah, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menindak 20 unit kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Penindakan dilakukan menggunakan ETLE mobile, sebuah teknologi yang efektif untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memiliki TNKB, dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah. Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban bersama. Ipda John Kenedy menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Operasi Cipta Kondisi juga bertujuan untuk mencegah terjadinya balap liar dan memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas. Polresta Barelang berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa secara berkala guna menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah hukumnya. Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati peraturan lalu lintas.
Polresta Barelang akan terus meningkatkan patroli dan razia untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di Kota Batam. Diharapkan dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas di Kota Batam.