Polresta Denpasar Tertibkan Kendaraan Parkir Liar di Jalan Cargo: Tiga Truk Ditilang
Polresta Denpasar menindak tegas kendaraan yang parkir di badan Jalan Cargo, Denpasar Utara, guna mengurangi kemacetan dan mencegah kecelakaan, dengan tiga truk ditilang sebagai langkah awal.

Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, Bali, pada Kamis, 2 Mei 2024, melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar di badan Jalan Cargo, Denpasar Utara. Penertiban ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan dan mencegah kecelakaan lalu lintas, mengingat Jalan Cargo merupakan jalur padat aktivitas kendaraan besar, khususnya truk-truk logistik.
AKP I Ketut Sukadi, Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Penertiban kendaraan yang parkir sembarangan akan terus dilakukan secara berkala. "Penertiban ini akan terus berlanjut secara berkala. Kami mengimbau pengemudi, khususnya kendaraan berat, untuk tidak menggunakan bahu dan badan jalan sebagai tempat parkir demi keselamatan bersama," tegas AKP Sukadi.
Iptu Wayan Warda, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar, menambahkan bahwa kegiatan ini juga sebagai upaya edukasi kepada pengguna jalan agar lebih disiplin dalam mematuhi rambu lalu lintas. Tindakan tegas berupa tilang diberikan kepada para pelanggar.
Penertiban Kendaraan dan Tilang di Jalan Cargo
Penertiban yang dimulai pukul 09.00 WITA hingga sore hari tersebut difokuskan pada kendaraan, terutama truk-truk yang parkir di bahu jalan dan area terlarang. Petugas menemukan tiga truk yang melanggar rambu larangan parkir dan langsung ditilang. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Jalan Cargo, sebagai jalur utama distribusi logistik di Denpasar, seringkali mengalami gangguan akibat kendaraan yang parkir sembarangan. Kemacetan dan potensi kecelakaan pun menjadi risiko yang perlu diantisipasi. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan arus lalu lintas di Jalan Cargo dapat lebih lancar dan aman.
Selain memberikan sanksi tilang, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Hal ini dilakukan untuk menanamkan kesadaran dan tanggung jawab dalam berkendara.
Kerjasama Antar Instansi
Penertiban ini tidak hanya dilakukan oleh Satlantas Polresta Denpasar, tetapi juga melibatkan kerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan Satpol PP Kota Denpasar. Kerjasama antar instansi ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan penertiban dapat lebih efektif dan berkelanjutan. Ke depannya, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas akan semakin meningkat sehingga dapat meminimalisir kemacetan dan kecelakaan di jalan raya.
Langkah Polresta Denpasar ini mendapat apresiasi dari masyarakat, khususnya warga sekitar Jalan Cargo yang selama ini terganggu dengan keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan. Mereka berharap penertiban ini akan berkelanjutan sehingga Jalan Cargo dapat kembali menjadi jalur yang lancar dan aman.
Harapan Ke Depan
Polresta Denpasar berharap penertiban ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan di wilayah Denpasar, khususnya di Jalan Cargo.
Pihak berwenang juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan ketertiban lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak parkir di tempat yang dilarang.