21 Kendaraan Terjaring Razia Lantas Operasi Lintas Jaya 2025 di Jaktim
Operasi Lintas Jaya 2025 di Jakarta Timur menjaring 21 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, dengan 15 kendaraan ditilang dan 6 kendaraan dihentikan operasinya karena surat-surat yang kedaluwarsa.

Sebanyak 21 kendaraan di Jakarta Timur terjaring razia dalam Operasi Lintas Jaya 2025 pada Kamis (20/3) malam hingga Jumat (21/3) dini hari. Razia yang digelar di tiga lokasi berbeda ini menyasar pelanggaran lalu lintas, terutama parkir liar yang menjadi keluhan masyarakat melalui aplikasi JAKI. Operasi ini melibatkan 73 personel gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Satpol PP, TNI, dan Polri. Sasaran operasi meliputi Jalan Raya Hamengkubuwono IX, depan Terminal Terpadu Pulo Gebang, dan Jalan Pangkalan Jati, area yang dikenal rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda, menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada penindakan pelanggaran lalu lintas, khususnya parkir liar yang sering terjadi di lokasi-lokasi tersebut. Penindakan tegas dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya. Beliau menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Jakarta Timur.
Operasi Lintas Jaya 2025 merupakan operasi gabungan yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Jakarta, terutama selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H. Operasi ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan, emisi karbon, dan meningkatkan kedisiplinan serta keselamatan pengguna jalan. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh warga Jakarta.
Hasil Operasi Lintas Jaya 2025 di Jakarta Timur
Dari operasi tersebut, tercatat 15 kendaraan dikenakan sanksi tilang karena berbagai pelanggaran lalu lintas. Sanksi tilang diberikan sebagai bentuk penindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, enam kendaraan angkutan umum lainnya juga dihentikan operasinya. Penghentian operasi ini dilakukan karena surat-surat kendaraan tersebut telah kedaluwarsa lebih dari satu tahun, menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan administrasi kendaraan bermotor.
Riki Erwinda berharap, penindakan dan sanksi yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengendara terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Upaya ini penting untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.
Lebih lanjut, Riki menjelaskan bahwa pemilihan lokasi operasi didasarkan pada data dan aduan masyarakat yang sering melaporkan kejadian pelanggaran lalu lintas dan parkir liar di tiga lokasi tersebut. Hal ini menunjukkan adanya komitmen untuk merespon langsung keluhan masyarakat dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Latar Belakang Operasi Lintas Jaya 2025
Operasi Lintas Jaya 2025 sendiri telah diawali dengan apel siaga yang dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Rabu (12/3) di Plaza Selatan Monas. Apel ini melibatkan 1.470 personel gabungan dari Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya, termasuk 100 personel TNI dan 140 personel Polri.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Jakarta, khususnya selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi, diharapkan operasi ini dapat berjalan efektif dan optimal dalam mencapai tujuannya.
Operasi Lintas Jaya 2025 diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap pengurangan kemacetan dan emisi karbon di Jakarta. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan pengguna jalan, sehingga tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
Melalui operasi ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih baik dan ramah lingkungan di Jakarta. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan kerjasama antar instansi, diharapkan dapat tercipta ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Jakarta.