Polres Jaktim Gelar Operasi Keselamatan 2025: Fokus Empat Titik Rawan Kecelakaan
Polres Jaktim menggelar Operasi Keselamatan 2025 di empat titik rawan kecelakaan di Jakarta Timur untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
![Polres Jaktim Gelar Operasi Keselamatan 2025: Fokus Empat Titik Rawan Kecelakaan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000059.726-polres-jaktim-gelar-operasi-keselamatan-2025-fokus-empat-titik-rawan-kecelakaan-1.jpg)
Polisi gencar meningkatkan keselamatan lalu lintas di Jakarta Timur. Polres Jaktim baru saja menggelar Operasi Keselamatan 2025, fokus pada empat titik rawan kecelakaan. Operasi ini berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2025, bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Sasaran Operasi Keselamatan 2025
Operasi yang digelar dari pukul 07.00 hingga 09.00 WIB, dan dilanjutkan siang hari pukul 13.00 WIB ini, menyasar empat lokasi rawan kecelakaan di Jakarta Timur. Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. AKP Eko Aprihanto, KBO Sat Lantas Polres Jaktim, menjelaskan bahwa banyak pelanggaran dilakukan, termasuk oleh pengendara di bawah umur yang belum memahami peraturan lalu lintas sepenuhnya.
Keempat titik rawan tersebut adalah: Jalan DI Panjaitan (depan Wika arah utara), Traffic Light Halim Baru (arah utara, Jalan MT Haryono dan Jalan Mayjend Sutoyo), Jalan Basuki Rahmat (Jatinegara, depan Mal Basura), dan Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit (Jalan RS Soekamto).
Sebelas Jenis Pelanggaran yang Ditindak
Operasi Keselamatan 2025 ini menindak sebelas jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Daftar pelanggaran tersebut antara lain:
- Melanggar marka berhenti (Pasal 287 UU LLAJ)
- Melawan arus (Pasal 287 UU LLAJ)
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol (Pasal 331 UU LLAJ)
- Menggunakan ponsel saat mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ)
- Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ)
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang (Pasal 292 UU LLAJ)
- Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm SNI (Pasal 106 ayat 6 UU LLAJ)
- Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 UU LLAJ)
- Berkendara tidak wajar (zig-zag atau ugal-ugalan) (Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ)
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot brong (Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ)
- Menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya (Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ)
Upaya Pencegahan Kecelakaan
Dengan fokus pada penindakan pelanggaran dan peningkatan kesadaran masyarakat, Operasi Keselamatan 2025 diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Jakarta Timur. Sasaran utama operasi ini adalah menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara bagi seluruh warga. Pihak kepolisian berharap kerjasama dari seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
AKP Eko Aprihanto juga menekankan pentingnya edukasi dan pemahaman peraturan lalu lintas, terutama bagi pengendara di bawah umur. Harapannya, operasi ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Kesimpulan
Operasi Keselamatan 2025 yang digelar Polres Jaktim merupakan langkah penting dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di Jakarta Timur. Dengan fokus pada titik rawan kecelakaan dan penindakan pelanggaran, diharapkan operasi ini dapat berkontribusi pada penurunan angka kecelakaan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.