534 Pelanggaran Lalu Lintas Terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2025 Jaktim
Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Jakarta Timur mencatat 534 pelanggaran lalu lintas, didominasi kendaraan roda dua, dengan fokus edukasi dan teguran, bukan penilangan.
![534 Pelanggaran Lalu Lintas Terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2025 Jaktim](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000059.362-534-pelanggaran-lalu-lintas-terjaring-operasi-keselamatan-jaya-2025-jaktim-1.jpg)
Jakarta, 11 Februari 2025 - Operasi Keselamatan Jaya 2025 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur berhasil mencatat ratusan pelanggaran lalu lintas. Sebanyak 534 kendaraan terjaring razia di empat lokasi strategis di Jakarta Timur, menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Lokasi Razia dan Jenis Pelanggaran
Empat titik lokasi razia tersebut meliputi Jalan DI Panjaitan, Traffic Light Halim Baru, Jalan MT Haryono dan Jalan Mayjend Sutoyo, Jalan Basuki Rahmat (depan Mal Basura), dan kawasan Kanal Banjir Timur (KBT) Duren Sawit. Dari total pelanggaran, 490 pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua, sementara 44 pelanggaran lainnya oleh pengendara roda empat. Jenis pelanggaran yang paling umum ditemukan antara lain tidak menggunakan helm, pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan pelanggaran lainnya.
Edukasi dan Teguran sebagai Prioritas
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Metro Jaktim, AKP Eko Aprihanto, menjelaskan bahwa penindakan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025 ini difokuskan pada edukasi dan pencegahan. "Berdasarkan laporan harian penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Inforcement (ETLE) mobile hari ini sebanyak 534 unit. Kendaraan roda dua ada 490 unit dan kendaraan roda empat ada 44 unit," kata AKP Eko. Pihaknya tidak melakukan penilangan manual, melainkan memberikan teguran dan edukasi kepada para pelanggar. "Ketika melanggar hanya di stop kita kasih masukan, kita kasih edukasi, kita kasih tau pengguna sepeda motor seperti ini. Minimal kan berhenti, meskipun masyarakat kan tetap aja diulang-ulang (melanggar) lagi, nanti kan tapi ada ETLE, pasti kena," tambahnya.
Upaya Preventif dan Sosialisasi
Strategi teguran dan edukasi ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Selain teguran langsung, Satlantas Polres Metro Jakarta Timur juga aktif mensosialisasikan aturan lalu lintas. Sebanyak 180 brosur Operasi Keselamatan Jaya 2025 telah dibagikan kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di Jakarta Timur.
Sasaran Operasi Keselamatan 2025
Operasi Keselamatan 2025 yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2025 ini merupakan program nasional Polri. Tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara. Sebelas jenis pelanggaran menjadi fokus operasi ini, meliputi:
- Melanggar marka berhenti (Pasal 287 UU LLAJ)
- Melawan arus (Pasal 287 UU LLAJ)
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol (Pasal 331 UU LLAJ)
- Menggunakan ponsel saat mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ)
- Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ)
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang (Pasal 292 UU LLAJ)
- Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm SNI (Pasal 106 ayat 6 UU LLAJ)
- Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 UU LLAJ)
- Berkendara tidak wajar (Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ)
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ)
- Menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya (Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ)
Dengan tingginya angka pelanggaran yang tercatat, Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Jakarta Timur menjadi bukti nyata perlunya peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.