1.315 Bangunan Liar di Bekasi Ditertibkan, Cegah Banjir dan Tata Kota yang Lebih Baik
Pemkab Bekasi berhasil tertibkan 1.315 bangunan liar di 120 titik untuk mencegah banjir dan mewujudkan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Sebanyak 1.315 bangunan liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah ditertibkan. Penertiban ini dilakukan pada Senin, 05 Mei 2024, dan tersebar di 120 titik di berbagai kecamatan, termasuk Tambun Selatan, Tambun Utara, Cibitung, Babelan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, dan Tarumajaya. Langkah ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai upaya strategis untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah banjir yang kerap merugikan masyarakat. Penertiban ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perangkat daerah terkait.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, keberhasilan penertiban ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keindahan wilayah. Penertiban bangunan liar ini mempertimbangkan aspek tata ruang, keselamatan publik, dan kelancaran aliran air sungai. Dedy mengapresiasi kerja keras Satpol PP dan perangkat daerah terkait yang telah bekerja dengan pendekatan humanis namun tetap tegas.
"Keberhasilan ini sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keindahan wilayah Kabupaten Bekasi, termasuk mencegah banjir yang dapat merugikan masyarakat secara luas," kata Dedy Supriyadi. Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bekasi untuk mewujudkan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepatuhan pada aturan tata ruang.
Penertiban Bangunan Liar: Upaya Cegah Banjir dan Tata Kota yang Lebih Baik
Penertiban bangunan liar di Kabupaten Bekasi bukan tanpa tantangan. Dedy Supriyadi mengakui bahwa ini bukan pekerjaan mudah dan memerlukan sinergi antar perangkat daerah serta pendekatan humanis agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi. "Saya mengakui bahwa ini bukan pekerjaan ringan. Akan tetapi, satpol PP telah menunjukkan dedikasi tinggi dan kemampuan dalam menjalankan tugas dengan pendekatan yang tegas, namun tetap mengedepankan sisi humanis," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan aparat kecamatan untuk mempercepat penataan kawasan yang terdampak penertiban. Penertiban ini juga merupakan bagian dari agenda penataan ruang berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana melakukan penertiban tambahan di sejumlah lokasi lain dalam beberapa bulan ke depan. Sasarannya adalah area yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan tidak sesuai dengan peruntukan lahan. "Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap. Bukan semata-mata untuk menggusur, melainkan untuk membangun ruang yang lebih tertib, sehat, dan aman bagi masyarakat," jelas Surya Wijaya.
Dampak Positif Penertiban Bangunan Liar
Penertiban 1.315 bangunan liar diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Selain mencegah banjir, penertiban ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih layak huni dan berkelanjutan. Pemkab Bekasi berharap penertiban ini meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
Dengan ditertibkannya bangunan-bangunan liar tersebut, diharapkan aliran sungai menjadi lebih lancar, mengurangi risiko banjir di musim hujan. Selain itu, penataan ruang yang lebih baik akan meningkatkan keindahan dan kenyamanan lingkungan bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab Bekasi untuk membangun daerah yang lebih maju dan berkelanjutan.
Keberhasilan penertiban ini juga menunjukkan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Kerja sama ini penting untuk menciptakan dampak positif bagi kemajuan daerah. Penertiban ini bukan hanya sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk membangun Kabupaten Bekasi yang lebih baik.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menekankan bahwa penertiban ini dilakukan secara bertahap dan humanis. Prioritasnya adalah menciptakan lingkungan yang lebih tertib, sehat, dan aman bagi seluruh warga Kabupaten Bekasi. Ke depan, pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan menjaga lingkungan.
Dengan ditertibkannya bangunan liar tersebut, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan terbebas dari ancaman banjir. Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Bekasi dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.